Jakarta, JaringBisnis (Rabu, 16/9/2026). Langkah tegas kembali diambil Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan keamanan dan kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbaru, BGN menghentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Keputusan tersebut diambil karena ribuan SPPG tersebut belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Tidak hanya itu. Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN juga mengusulkan kepada pimpinan agar 654 SPPG ditutup permanen.
Hal tersebut dikatakan Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana dalam keterangannya. Terkait penghentian sementara operasional 1.276 SPPG, jelas Ketut, tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN terhadap pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi SPPG.
Dari 1.276 SPPG yang dihentikan sementara, 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS, 447 SPPG telah melakukan pendaftaran tetapi tidak memenuhi syarat dan kelayakan. Sedangkan 8 SPPG belum terkonfirmasi status SLHS-nya.
“Berdasarkan wilayah, SPPG yang dihentikan sementara terdiri atas 239 SPPG di Wilayah I (Sumatera), 927 SPPG di Wilayah II (Jawa), dan 110 SPPG di Wilayah III (di luar Sumatera dan Jawa),” ungkap Ketut.
Dikatakan penghentian sementara ini merupakan bentuk pembinaan terhadap SPPG. Status suspend akan dicabut apabila SPPG telah memiliki SLHS dan bisa kembali beroperasional sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Penghentian sementara ini merupakan bagian dari proses mitigasi risiko dan pembinaan. Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Kesehatan setempat untuk memfasilitasi pemenuhan standar bagi SPPG yang masih memiliki itikad untuk beroperasi sesuai ketentuan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, operasional dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Lebih jauh, Ketut menegaskan keselamatan siswa sebagai penerima manfaat menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan Program MBG. Karena itu, BGN mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional SPPG yang belum memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.
“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” tegasnya.
Awasi SOP
Selain penindakan berupa suspend, BGN akan memperkuat pengawasan melalui pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di SPPG berjalan sesuai ketentuan.
“Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia. Inspeksi ini bertujuan murni untuk memastikan kelayakan, kebersihan, serta penerapan SOP dilaksanakan dengan benar tanpa toleransi kesalahan,” tegas Ketut.
Di sisi lain, BGN memastikan penghentian sementara sejumlah SPPG tidak mengganggu keberlanjutan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat. Untuk itu, BGN telah menyiapkan mekanisme pengalihan sementara layanan dari SPPG yang dihentikan kepada SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan memiliki kapasitas yang memadai. (JB/03/Wid)


