Live News

28.3°C
  • Jakarta
September 23, 2026
28.3°C
  • Jakarta
Follow Us:

Diterbitkan oleh

PT GEMA WARTA SEMBILAN

NIB: 1702230088809

Notaris: Noviar Beta Aurenaldi, SH, MKn

Jaring BisnisBlogBisnisBursa & PerbankanPERRY WARJIYO MUNDUR, DESTRI DAMAYANTI JADI PJS GUBERNUR BI

PERRY WARJIYO MUNDUR, DESTRI DAMAYANTI JADI PJS GUBERNUR BI

Jakarta, JaringBisnis (Senin, 27/07/2026). Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia. Keputusan diambil dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, Minggu (26/7/2026) menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso dalam siaran pers BI hari ini menyatakan penetapan Destry Damayanti ini seusai dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Bank Indonesia).

“Penetapan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, sebagai pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI,” jelas Ramdan.

Ramdan mengatakan Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas Sistem Keuangan. Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat UU Bank Indonesia.

BACA JUGA  KKI 2026 JADI AJANG PERKUAT PENGEMBANGAN UMKM

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. Bank Indonesia akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing,” jelasnya.

Kesinambungan tugas

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo.

“Presiden menerima pengunduran diri dari Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ucap Mensesneg.

Mensesneg mengatakan bahwa pemerintah akan memproses penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Sesuai ketentuan perundang-undangan, jabatan Gubernur Bank Indonesia untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.

BACA JUGA  DUKUNG EKONOMI HIJAU, BI TANAM 37 RIBU POHON DI BERBAGAI WILAYAH

“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara,” katanya seperti dikutip setneg.go.id.

Lebih lanjut, Mensesneg menegaskan pemerintah terus memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas Bank Indonesia tetap berjalan dengan baik. Pemerintah juga akan terus menjaga koordinasi yang erat dengan Bank Indonesia dalam menjalankan kebijakan ekonomi nasional, termasuk menjaga stabilitas moneter dan fiskal.

“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” tutupnya. (JB/03/Wid)

bank indonesia

 

Share:

Related Post