BERANTAS PENYELEWENGAN BBM DAN LPG SUBSIDI, PERTAMINA PERKUAT SINERGI DENGAN APARAT HUKUM

Bareskrim Polri mengungkap rangkaian tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang periode 2025 hingga 2026, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun. (dok pertamina)

“Kami mengapresiasi langkah Polri dan TNI dalam memperkuat penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi yang tidak tepat sasaran. Upaya ini penting untuk menjaga distribusi energi tetap berjalan dengan baik serta memastikan ketersediaan bagi masyarakat yang berhak,” ujar Direktur Pemasaran Retail Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto saat konferensi pers Bareskrim Polri kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi sepanjang periode 2025-2026, di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Di sisi lain, VP Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron, mengatakan Pertamina terus memperkuat langkah kolaborasi untuk menjaga tata kelola distribusi energi nasional.

“Pertamina mengapresiasi konsistensi Bareskrim Polri dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan dan pengoplosan BBM serta LPG bersubsidi (3 kg). Sinergi ini krusial untuk memberikan efek jera, menjaga stabilitas energi, serta menekan potensi kerugian negara,” ujar Baron.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui aparat penegak hukum maupun Pertamina Call Center 135,” tambahnya.

Rugikan negara Rp1,26 triliun

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi sepanjang periode 2025 hingga 2026 yang diungkap Polri berpotensi merugikan negara hingga Rp1,26 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi kebocoran subsidi yang diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.2 miliar,” ungkap Nunung.

Rinciannya, penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp516,8 miliar dan elpiji subsidi sebesar Rp749,2 miliar. Ia menegaskan bahwa subsidi energi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Menurut Nunung, tingginya selisih harga antara produk subsidi dan non-subsidi menjadi salah satu faktor utama yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan penyelewengan. (JB/03/Wid)