Jakarta, JaringBisnis (Rabu, 1/4/2026). Seiring meningkatnya permintaan masyarakat, industri layanan kesehatan berbasis estetika di Indonesia menunjukkan peningkatan pesat. Namun, disaat bersamaan masih terdapat perbedaan pemahaman dalam implementasi pengelolaan sediaan farmasi, standar pelayanan klinik, serta penerapan regulasi terbaru, khususnya pada klinik Pratama dan Klinik Utama dengan layanan estetika.
Hal tersebut menjadi salah satu topik dalam yang dibahas Perkumpulan Pengelola Klinik Kecantikan dan Estetika Indonesia (Prastika) dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Dialog Interaktif Klinik Estetika bersama Regulator, Rabu (1/4/2026)di Hotel Santika Premiere Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.
Munas Prastika menjadi forum strategis yang mempertemukan regulator, pelaku usaha, tenaga medis, dan pengelola klinik estetika untuk menyelaraskan regulasi dengan praktik di lapangan, sekaligus mendorong peningkatan standar pelayanan klinik kecantikan di Indonesia.
Ketua Umum Prastika, Andreas Bayu Aji menegaskan komitmen industri dalam mendukung regulasi dan meningkatkan standar pelayanan klinik estetika. Melalui kegiatan ini, jelas Andreas, Prastika ingin membangun sinergi yang kuat antara regulator dan pelaku industri.
“Kami percaya bahwa regulasi yang jelas dan implementatif akan meningkatkan keselamatan pasien, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan industri klinik estetika yang sehat dan berdaya saing di Indonesia. Selain itu, Munas Prastika ini menjadi momentum penting bagi para anggota untuk memperbarui pengetahuan terkait perkembangan industri kosmetik dan klinik estetika yang bergerak sangat cepat. Kami ingin para anggota Prastika agar lebih update terkait dengan regulasi industri kosmetik dan juga klinik estetika,” jelasnya.
Permenkes Nomor 11 Tahun 2025
Salah satu fokus utama dalam Munas Prastika kali ini adalah pembahasan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk jasa dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko dan standar pengaturan pemakaian kosmetik di klinik estetik. Sedangkan melalui dialog interaktif yang digelar, Prastika menghadirkan regulator dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Kementerian Kesehatan RI untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada pelaku industri.
Mohamad Kashuri S.Si, Apt, M.Farm., Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI yang menjadi pembicara kunci dalam kegiatan ini menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap produk kosmetik, khususnya yang berkaitan dengan tren penggunaan produk injeksi di klinik estetika.
“Seiring berkembangnya tren layanan estetika, pengawasan terhadap produk kosmetik—terutama yang berada di batas antara kosmetik dan obat—menjadi semakin penting. Kepatuhan terhadap regulasi, kejelasan klaim produk, serta transparansi kepada pasien adalah kunci untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas industri,” ujar Kashuri.
Dalam dialog interaktif hadir sebagai narasumber dari regulator dan industri antara lain I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa S.Si, Apt, MPPM selaku Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM RI serta dr Inti Mudjiati MKM (Administrator Kesehatan Ahli Madya Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan RI)
Dalam pemaparannya, Inti Mudjiati menyoroti pentingnya implementasi regulasi secara konsisten di seluruh fasilitas layanan kesehatan.
“Permenkes No. 11 Tahun 2025 hadir untuk memastikan bahwa seluruh layanan klinik, termasuk layanan estetika, berjalan dengan standar yang jelas—baik dari aspek perizinan, kompetensi tenaga kesehatan, hingga sarana dan prasarana. Implementasi yang konsisten akan menjadi kunci dalam menjamin mutu kualitas layanan dan keselamatan pasien,” jelasnya. (JB/03/Wid)















