Jakarta, JaringBisnis (Selasa, 17/3/2026). Kejahatan siber menjadi kekhawatiran yang semakin meningkat di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat 1,2 juta laporan penipuan digital, dengan kerugian finansial mencapai Rp476 miliar antara November 2024 hingga Januari 2025. Kejahatan siber yang paling umum meliputi transaksi digital tanpa izin, penipuan belanja online, pencurian identitas, dan pembajakan perangkat.
Untuk melindungi masyarakat Indonesia kejahatan siber, PT Chubb General Insurance Indonesia (Chubb Indonesia) bekerja sama dengan PT Bank DBS Indonesia (Bank DBS Indonesia), meluncurkan Cyber Guard, solusi asuransi siber komprehensif yang dirancang untuk melindungi masyarakat Indonesia dari meningkatnya ancaman penipuan digital dan kejahatan siber.
Peluncuran produk ini mencerminkan komitmen bersama antara Chubb Indonesia dan Bank DBS Indonesia untuk menghadirkan perlindungan inovatif yang berfokus pada kebutuhan nasabah di era digital. Didukung oleh reputasi global dan keahlian manajemen risiko Chubb, Cyber Guard tersedia bagi nasabah Bank DBS Indonesia melalui jaringan penjualan telemarketing bank.
“Seiring dengan semakin pesatnya adopsi digital, risiko siber telah menjadi perhatian utama bagi masyarakat Indonesia yang bertransaksi secara online. Cyber Guard menunjukkan komitmen kami untuk menyediakan solusi perlindungan yang mudah diakses dan relevan dengan kebutuhan nasabah. Melalui kolaborasi kami dengan Bank DBS Indonesia, kami bertujuan membantu nasabah menjelajahi dunia digital dengan rasa percaya diri yang lebih tinggi,” ujar Stephen Crouch, Presiden Direktur Chubb Indonesia.
Di sisi lain, Melfrida Gultom, Director of Consumer Banking Group PT Bank DBS Indonesia mengatakan seiring dengan semakin dalamnya keterlibatan nasabah dalam penggunaan kanal digital, melindungi apa yang telah mereka bangun dengan kerja keras menjadi semakin penting.
“Sebagai bank yang berkomitmen untuk menjadi bank teraman di Asia, kami terus memperkuat peran sebagai mitra terpercaya dalam perjalanan finansial nasabah, tidak hanya membantu mereka mengembangkan aset, tetapi juga memastikan aset tersebut terlindungi dengan baik. Peluncuran Cyber Guard bersama Chubb melengkapi pendekatan holistik kami, sehingga nasabah dapat mengelola keuangan secara digital dengan rasa aman dan nyaman,” tegasnya.
Berbagai perlindungan
Dirancang dengan fleksibilitas dan kemudahan akses, Cyber Guard tersedia dengan periode perlindungan bulanan maupun tahunan, sehingga nasabah dapat memilih perlindungan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
Premi dimulai dari Rp60 ribu untuk perlindungan hingga Rp10 juta dan Rp150 ribu untuk perlindungan hingga Rp50 juta dengan batas yang dapat diperbaharui setiap bulan.
Cyber Guard memberikan beberapa perlindungan bagi konsumen. Misalnya transaksi tidak sah pada kartu kredit atau debit Bank DBS, termasuk yang terjadi akibat kehilangan perangkat elektronik yang terhubung dengan kartu pembayaran Bank DBS dalam waktu 72 jam pertama.
Selain itu, Cyber Guard juga melindungi dari pengambilalihan akun yang disebabkan oleh phishing, spyware, atau malware; dan insiden rekayasa sosial, di mana nasabah ditipu untuk mentransfer dana kepada pihak ketiga yang menyamar sebagai individu atau entitas terpercaya, sehingga menyebabkan kerugian finansial.
Nasabah dapat mengajukan klaim hingga total Rp50 juta per bulan untuk salah satu atau seluruh manfaat tersebut, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. (JB/03/Wid)















