BTN BERI RELAKSASI KREDIT KONSUMER KEPADA KORBAN BANJIR SUMATERA

Jakarta, JaringBisnis. Komitmen PT Bank Tabungan Negara (BTN) untuk membantu masyarakat yang terdampak banjir dan longsor Sumatera tidak hanya dilakukan dengan menyalurkan bantuan kepada para korban. Komitmen tersebut juga ditunjukkan BTN dengan memberikan relaksasi kredit khusus kepada nasabah kredit konsumer yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera.

Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025 serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi bank.

Kebijakan ini diberikan melalui skema restrukturisasi kredit yang disesuaikan dengan tingkat dampak bencana. Hal itu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan kemampuan bayar debitur pascabencana sekaligus mendukung pemulihan ekonomi di daerah terdampak.

“Kami sangat prihatin atas musibah banjir dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, termasuk para nasabah yang menerima kredit konsumer BTN. Dalam situasi seperti ini, yang terpenting adalah memastikan masyarakat memiliki ruang untuk pulih tanpa terbebani tekanan finansial yang berlebihan,” ujar Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa relaksasi kredit diberikan sebagai bentuk keberpihakan BTN kepada nasabah kredit konsumer yang terdampak langsung bencana. Namun, ditegaskan pemberian relaksasi tersebut tetap dengan prinsip kehati-hatian perbankan.

“Relaksasi kredit kami berikan secara terukur dan berbasis kondisi riil di lapangan kepada nasabah kredit konsumer. Kami ingin memastikan nasabah terdampak tidak kehilangan kesempatan untuk bangkit, sekaligus tetap dapat menjalankan kewajiban kreditnya secara berkelanjutan,” kata Nixon.

Bertahap dan adaptif

Berdasarkan hasil pemetaan dan klasifikasi tingkat kerusakan, BTN mencatat 22.879 nasabah kredit konsumer terdampak banjir dan tanah longsor yang tersebar di wilayah kantor BTN di Banda Aceh (BSN), Medan, Padang, dan Pematang Siantar, dengan total nilai baki debet kredit konsumer mencapai Rp1,93 triliun.

“Data jumlah nasabah terdampak ini masih akan terus bergerak seiring dengan perkembangan kondisi di lapangan. Karena itu, relaksasi kredit kami berikan secara bertahap dan adaptif, sesuai kondisi terbaru di masing-masing wilayah terdampak,” ujar Nixon.

Nixon menjelaskan bahwa relaksasi kredit diberikan berdasarkan tingkat dampak bencana yang dialami nasabah kredit konsumer. Nasabah dengan kategori terdampak ringan memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga 6 bulan, kategori terdampak sedang hingga 9 bulan, dan kategori terdampak berat hingga 12 bulan.

“Kami melakukan klasifikasi dampak secara menyeluruh agar kebijakan relaksasi benar-benar tepat sasaran. Setiap nasabah kredit konsumer mendapatkan perlakuan sesuai kondisi yang dialami bukan disamaratakan,” jelas Nixon.

Debitur kredit konsumer dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BTN sesuai domisili atau lokasi agunan dengan melampirkan identitas diri serta keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan debitur dan/atau agunan terdampak langsung oleh bencana. BTN akan melakukan verifikasi dan asesmen untuk memastikan relaksasi diberikan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

“Kami ingin memastikan nasabah kredit konsumer terdampak tidak berjalan sendiri. BTN hadir melalui kebijakan relaksasi kredit dan pendampingan proses restrukturisasi agar pemulihan dapat berlangsung secara berkelanjutan,” tambah Nixon. (JB/03/Wid)