BAPANAS PERKUAT PEMANTAUAN KETERSEDIAAN DAN MUTU BERAS

Gudang beras. (dok bulog)

Jakarta, JaringBisnis. Sebagai langkah konkret menjaga stabilitas pangan nasional, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) memperkuat pemantauan terhadap ketersediaan dan mutu beras di jalur distribusi, terutama ritel modern dan pasar rakyat. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas penegakan hukum terkait peredaran beras yang tidak sesuai mutu yang saat dalam penyidikan kepolisian.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA, I Gusti Ketut Astawa mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Surat tersebut meminta dukungan aktif Pemerintah Daerah dalam menjaga kestabilan pasokan dan harga beras.

“Pada 4 Agustus 2025 kami sudah bersurat kepada seluruh kepala daerah, meminta Gubernur dan Bupati/Walikota agar menugaskan Kepala Dinas yang membidangi urusan pangan atau perdagangan melakukan pemantauan terhadap ketersediaan beras di ritel modern dan pasar rakyat, guna memastikan keterjangkauan dan perlindungan konsumen tetap terjaga,” ujar Ketut seperti dikutip badanpangan.go.id.

Selain itu, lanjut Ketut, NFA juga telah menyurati Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) untuk memastikan kelancaran distribusi beras tetap terjaga di ritel modern.

“Dalam surat tersebut, kami minta agar ritel tetap melayani penjualan beras kepada konsumen seperti biasa sehingga ketersediaan dan kelancaran pasokan tetap terjaga, serta menyalurkan stok yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” papar Ketut.

“Kemudian yang kedua, stok yang saat ini sudah ada di gudang dan display penjualan untuk tetap disalurkan dan dijual kepada konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan yang ketiga, terhadap beras yang diindikasikan tidak sesuai dengan ketentuan standar mutu beras maka dijual sesuai dengan apa yang ada di kemasan tersebut,” tambahnya.

Revisi regulasi

Dalam kesempatan terpisah, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi dalam kesempatan terpisah mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mematangkan revisi terhadap sejumlah regulasi untuk memperkuat pengawasan mutu beras, termasuk revisi terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 mengenai kelas mutu beras, serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium.

“Jadi, Pemerintah mau memastikan bahwa kualitas dan mutu beras harus sesuai dengan apa yang tertera di label kemasan. Nah ini kami sedang mematangkan revisi aturannya, kami terus bekerja keras menjaga stabilitas harga dan memastikan kesejahteraan masyarakat, termasuk petani. Sebagaimana arahan Bapak Presiden, Ini merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung swasembada pangan,” ujar Arief. (JB/03/Wid)