Jakarta, JaringBisnis. Usia pensiun prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan diperpanjang dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan, usia pensiun prajurit TNI yang tercantum dalam draf RUU TNI telah melalui pembahasan dan analisis.
“Usulan perpanjangan usia pensiun sudah melalui pembahasan dan analisis, disesuaikan dengan usia produktif masyarakat indonesia,” kata Gumilar melalui pesan tertulis, beberapa waktu lalu.
Perpanjangan ini terkait dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), siber, hingga fungsi TNI yang belum terpayungi di UU TNI saat ini.
Perpanjangan usia pensiun juga berlaku pada bintara dan tamtama dari 53 menjadi 58 tahun. Khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia maksimal 65 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
DPR RI menyetujui revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif DPR yaitu revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Polri. Peresmian usulan RUU inisiatif DPR itu disahkan dalam Sidang Paripurna Ke-18 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024). (JB/02/GlG)