TURUN RP10.000, HARGA EMAS ANTAM RP1.914.000 PER GRAM

(dok jb)

Harga tersebut turun Rp10.000 dibanding harga sebelumnya.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (JB/03/Wid)

Harga emas Antam, Selasa (15/7/2025):

0,5 gr: Rp1.007.000
1 gr: Rp1.914.000
2 gr: Rp3.768.000
3 gr: Rp5.627.000
5 gr: Rp9.345.000
10 gr: Rp18.635.000
25 gr: Rp46.462.000
50 gr: Rp92.845.000
100 gr: Rp185.612.000
250 gr: Rp463.765.000
500 gr: Rp927.320.000
1000 gr: Rp1.854.600.000