Otoritas Jasa Keuangan

PERKUAT FUNGSI PERLINDUNGAN KONSUMEN, OJK TERBITKAN PERATURAN TENTANG GUGATAN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Hal tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

PERKUAT FUNGSI PERLINDUNGAN KONSUMEN, OJK TERBITKAN PERATURAN TENTANG GUGATAN Read More »