Jakarta, JaringBisnis. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) mencatatkan laba neto konsolidasian sebesar US$297,1 juta pada Tahun 2024. Jumlah tersebut meningkat sebesar 72,7% dibandingkan laba neto konsolidasian pada 2023 yang sebesar US$172,0 juta.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) TKIM yang berlangsung, Senin (16/6/2025) di Jakarta.
Dari jumlah laba neto tersebut, RUPST memutuskan US$10 juta atau setara Rp162.550.000.000 pada kurs tengah Bank Indonesia pada 31 Mei 2025, untuk ditetapkan sebagai cadangan guna memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas nomor 40 Tahun 2007 yang akan digunakan sesuai dengan pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan.
Sedangkan Rp77.830.589.250 dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan, atau dividen tunai per lembar saham adalah sebesar Rp25. Sedangkan sisa laba bersih setelah pajak akan dimasukkan sebagai saldo laba/retained earnings.
“RUPST memberi kuasa dan/atau wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut tentang tata cara pembayaran dividen tunai tersebut. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 58 POJK Nomor 15/POJK.042020 dengan memperhatikan ketentuan pajak, ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku,” jelas TKIM dalam siaran pers.
RUPST juga memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Pengawasan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024. RUPST juga menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa & Rekan, sekaligus memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan dan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2024.
Dalam RUPST dipaparkan bahwa penjualan neto konsolidasian perseroan mengalami penurunan dari US$1.073,8 juta pada 2023 menjadi US$985,1 juta pada 2024 atau turun 8,3%. Sedangkan laba usaha konsolidasian mengalami kenaikan dari US$63,3 juta pada 2023 menjadi US$69,3 juta pada 2024 atau naik sebesar 9,5%.
Untuk periode 3 bulan pertama 2025 yang berakhir pada 31 Maret 2025 penjualan bersih konsolidasian Perseroan sebesar US$255,2 juta turun 8,2% dibandingkan periode yang sama pada 2024 sebesar US$278,0 juta.
Sedangkan laba neto konsolidasian untuk periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar US$98,7 juta, turun sebesar 5,6% dibandingkan periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 sebesar US$ US$ 104,6 juta.
Selain itu, RUPST menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku TKIM untuk tahun buku 2025 serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen yang akan ditunjuk tersebut.
“RUPST juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025 dan menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji, honorarium dan/atau tunjangan dari bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025, minimal sama dengan yang diterima pada tahun 2024, dengan mengacu kepada rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi,” jelas TKIM.
Perubahan Dewan Komisaris dan Direksi
RUPST juga memutuskan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Untuk jajaran Dewan Komisaris, Profesor Widyo Pramono dan Suryamin Halim sebagai Komisaris Independen. Widyo Pramono menggantikan DR. Ramelan, SH, MH sedangkan Suryamin Halim menggantikan Drs Pande Putu Raka, MA.
Di jajaran direksi, Andre Ridwan diangkat sebagai Direktur Perseroan menggantikan Arman Sutedja.
“RUPST memberikan wewenang dan kuasa dengan kepada Direksi Perseroan dan/atau Corporate Secretary Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk menyatakan keputusan rapat dalam suatu akta notaris,” jelas TKIM. (JB/03/Wid)
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
Dewan Komisaris
Komiaris Utama : Saleh Husin, S.E., M.Si.
Komisaris : Hendra Jaya Kosasih
Komisaris : Sukirta Mangku Djaja
Komisaris : Andrie Setiawan Yapsir
Komisaris Independen : DR. Ir. Rizal Affandi Lukman,M.A.
Komisaris Independen : Prof. Widyo Pramono
Komisaris Independen : Suryamin Halim
Direksi
Direktur Utama : Suhendra Wiriadinata
Direktur : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Direktur : Alfian Lim
Direktur : Megawaty Tjendra
Direktur : Andre Ridwan