Jakarta, JaringBisnis. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah tetap berjalan. PPG bagi guru PAI di sekolah sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia.
Hal itu ditegaskan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Jakarta, Jumat (14/2/2025). Dalam keterangan yang diterima, Menag menyatakan program ini juga akan memberikan dampak positif bagi perkembangan pendidikan agama di sekolah-sekolah, serta meningkatkan profesionalisme guru dalam menjalankan tugasnya. Program ini juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru.
“PPG adalah sarana para guru meningkatkan profesionalitas. Sehingga, ilmu dan keterampilan yang mereka peroleh dapat dimanfaatkan untuk memberikan pendidikan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa,” ujar Menag.
Tahun ini, Kemenag akan menggelar PPG untuk 95.367 guru PAI pada sekolah. Dengan PPG, guru PAI di sekolah akan mendapatkan sertifikat pendidik dan bagi yang memenuhi syarat akan mendapat tunjangan profesi guru mulai tahun berikutnya.
“Jadi, melalui PPG, Kemenag mendukung program Presiden untuk menyejahterakan guru,” ungkap Nasaruddin Umar.
Di sisi lain, Dirjen Pendikan Islam Kemenag Suyitno mengatakan sejak 2024, pihaknya telah menggelar PPG guru PAI di sekolah umum dalam dua angkatan dengan total 28.677 peserta.
Sebanyak 13.409 guru PAI yang lulus pada angkatan I, telah menerima sertifikat pendidik. Sementara 15.268 guru PAI akan melaksanakan Uji Pengetahuan (UP) PPG angkatan II secara daring berbasis domisili pada 15 Februari 2025.
“PPG ini sangat penting untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru. Hal ini sejalan dengan asta cita Presiden Prabowo untuk menjadikan guru sebagai pilar utama dalam membangun bangsa. Saya berharap melalui program ini, para guru dapat terus berkembang dan mendapatkan pengakuan atas profesi mereka,” ujar Suyitno.
Ditambahkan Suyitno, guru PAI di sekolah yang telah mendapatkan sertifikat pendidik melalui PPG akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima setiap tahun hingga batas usia pensiun. “Hal ini menunjukkan kehadiran negara dalam memuliakan para guru,” pungkasnya. (JB/03/Wid)