Jakarta, JaringBisnis. Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi serta dua pejabat ASDP lain yaitu Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan). Ketigannya telah divonis pengadilan terkait perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.
Dalam kasus tersebut, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad divonis masing-masing 4 tahun penjara.
Pemberikan rehabilitasi kepada ketiganya oleh Presiden Prabowo dinyatakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025). Turut hadir dalam konfrensi pers tersebut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Dasco menyampaikan bahwa DPR telah menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi dalam perkara ASDP. Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian mendalam atas perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Dasco.
Dasco menegaskan bahwa proses komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting pada hari ini. Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkapnya.
Lewati proses menyeluruh
Pada kesempatan yang sama, Menseneg memaparkan kronologi kajian pemerintah sebelum keputusan rehabilitasi ditetapkan. Mensesneg menjelaskan bahwa permohonan masyarakat terhadap berbagai kasus hukum telah melalui proses telaah menyeluruh oleh kementerian terkait.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” ucapnya.
Atas permohonan rehabilitasi yang diajukan DPR, Menteri Hukum kemudian mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk memberikan pertimbangan. Mensesneg menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP tersebut.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” jelasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan keadilan hukum yang benar-benar berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam perspektif pemerintah, keadilan hukum bukan sekadar proses formal, tetapi juga menyangkut kejujuran dalam menilai fakta, objektivitas dalam mengambil keputusan, dan keberanian negara untuk memperbaiki apabila ditemukan ketidaktepatan dalam penegakan hukum. Rehabilitasi bagi para Direksi ASDP ini menjadi contoh bahwa negara siap bertindak ketika fakta menunjukkan perlunya pemulihan nama baik seseorang. (JB/03/Wid)















