PERS INDONESIA DIMINTA UTAMAKAN KEPENTINGAN BANGSA DAN NEGARA

Presiden RI Prabowo Subianto. (Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, JaringBisnis. Insan pers di Indonesia diharapkan bisa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dalam setiap pekerjaan menyuarakan kebenaran bagi masyarakat. Insan pers Indonesia diminta terus waspada mengawal kebenaran tanpa dipengaruhi opini tertentu.

Hal itu diungkapkan Presiden RI Prabowo Subianto kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (9/2/2025) terkait Hari Pers Nasional 2025.

“Pers Indonesia harus selalu mengutamakan kepentingan bangsa negara dan rakyat Indonesia. Harus waspada terhadap usaha-usaha untuk mengendalikan pemikiran dan mempengaruhi jalannya opini opini rakyat dengan menggunakan modal yang besar,” kata Prabowo.

Menurutnya sudah lazim di era saat ini ada sosok-sosok yang memiliki modal besar dan menguasai media justru cenderung ingin memengaruhi masyarakat dengan pemikiran tertentu yang bertentangan dengan kebenaran. Karena itu, insan pers diminta untuk dapat menjaga integritasnya, sehingga dapat menjaga juga perannya sebagai aset bangsa dalam mewartakan kebenaran di tengah kondisi dunia yang kompleks.

Dalam video tersebut, Prabowo juga menyebutkan peran pers dalam delapan dekade terakhir di Indonesia begitu besar mencatat sejarah-sejarah penting negara terlebih dalam mengawal berjalannya demokrasi.

Merefleksikan hal itu, Presiden menyatakan apresiasinya karena para insan pers terus bertahan dan berkembang dalam mewartakan kebenaran mengikuti perubahan di setiap waktu.

“Pers Indonesia telah menjadi pilar penting dalam kehidupan demokrasi, menyuarakan kebenaran, dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat Indonesia. Saya apresiasi kerja keras para jurnalis, wartawan, dan insan pers dan media yang terus menjalankan pengabdiannya dengan dedikasi tinggi meskipun tantangan yang dihadapi semakin kompleks,” tutur Prabowo.

Hari Pers Nasional (HPN) merupakan peringatan tahunan yang diselenggarakan setiap 9 Februari, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. (JB/Antaranews/03/Wid)