Live News

28.3°C
  • Jakarta
May 31, 2026
28.3°C
  • Jakarta
Follow Us:

Diterbitkan oleh

PT GEMA WARTA SEMBILAN

NIB: 1702230088809

Notaris: Noviar Beta Aurenaldi, SH, MKn

Jaring BisnisBlogBisnisEkonomiPT DSI AKAN PERKUAT TATA KELOLA PERDAGANGAN KOMODITAS SDA STRATEGIS

PT DSI AKAN PERKUAT TATA KELOLA PERDAGANGAN KOMODITAS SDA STRATEGIS

Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Konferensi Pers terkait Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Wisma Danantara Jakarta, Minggu (31/5/2026).

“Sekali lagi, langkah ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor,” ungkap Airlangga seperti dikutip ekon.go.id.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 lalu. Pada tahap awal, implementasi akan mencakup tiga komoditas strategis, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy yang selama ini menjadi kontributor penting bagi ekspor nasional dan surplus perdagangan Indonesia.

Pada 2025, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy tercatat mencapai sekitar USD66,13 miliar atau setara 23,4% dari total ekspor nasional. Kontribusi ketiganya telah menjadi penopang surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut.

Bertahap

Jelang pemberlakuan kebijakan per 1 Juni 2026, Pemerintah mematangkan kesiapan operasional PT DSI sebagai BUMN Ekspor satu pintu untuk komoditas SDA strategis. Langkah ini diambil sebagai komitmen nyata negara dalam memperkuat pengawasan, mendorong transparansi perdagangan, sekaligus mengoptimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) demi ketahanan ekonomi nasional.

Implementasi tahap awal ini akan mengintegrasikan sistem pelaporan ekspor secara elektronik tanpa mengganggu kelancaran arus barang maupun kontrak dagang yang sedang berjalan. Melalui masa transisi yang terukur, Pemerintah menjamin kepastian hukum dan stabilitas iklim berusaha bagi seluruh eksportir dan mitra internasional.

Lebih lanjut, pelaksanaan kebijakan akan dilakukan secara bertahap guna memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha. Pada masa transisi mulai 1 Juni 2026, kegiatan ekspor akan tetap berjalan sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini. Namun, eksportir diwajibkan menyampaikan dokumen aktivitas ekspor kepada DSI secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah disiapkan.

Masa transisi akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan implementasi pada tahap berikutnya, dengan target pelaksanaan penuh mekanisme ekspor melalui DSI paling lambat pada 1 Januari 2027. Tahapan tersebut dirancang agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian.

Selanjutnya, Pemerintah akan terus memastikan bahwa kebijakan ini akan tetap mengedepankan kepastian berusaha. Arus barang akan tetap berjalan lancar, kontrak yang sedang berlangsung tetap dihormati, dan kepentingan mitra dagang tetap diperhatikan sehingga kepercayaan dunia usaha dan mitra perdagangan internasional dapat terus terjaga.

Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam mengelola sumber daya alam strategis secara terkoordinasi, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor ekspor dalam perekonomian nasional. Pemerintah akan memastikan proses transisi berjalan dengan lancar dan terukur, dengan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif, serta memperkuat kepercayaan mitra dagang internasional terhadap Indonesia.

“Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Dan diharapkan, memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan juga diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” pungkas Airlangga. (JB/03/Wid)

Related Post