PENGATURAN IMPOR BBM JAGA KESEIMBANGAN NERACA PERDAGANGAN

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (dok kementerian esdm)

Jakarta, JaringBisnis. Pemerintah bersama Badan Usaha (BU) Minyak dan Gas Bumi yang menjalankan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU), baik PT Pertamina (Persero) maupun swasta, telah menyepakati skema pengaturan impor Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini dilakukan guna menjaga keseimbangan neraca perdagangan sekaligus mengatur pemenuhan kebutuhan bahan bakar bagi masyarakat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa stok BBM di Indonesia aman untuk 18 hingga 21 hari ke depan. Badan Usaha SPBU Swasta dengan Pertamina juga akan berkolaborasi untuk melakukan impor BBM berbentuk base fuel (bahan bakar dengan kadar oktan murni tanpa campuran aditif).

“Mereka (SPBU Swasta) setuju untuk kolaborasi dengan Pertamina, syaratnya adalah harus berbasis base fuel, artinya belum bercampur-campur. Jadi produknya saja nanti dicampur di masing-masing, tangki di SPBU masing-masing. Ini juga sudah disetujui, ini solusi,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (19/9).

Terkait dengan kualitas BBM, telah disetujui pula untuk melakukan survei bersama (joint survey)sebelum pengiriman BBM. Menyangkut dengan harga beli BBM, Pemerintah meminta supaya dilakukan secara transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan. Bahlil juga mendorong agar dalam tujuh hari ke depan, BBM yang diimpor sudah sampai di Indonesia dan siap diedarkan ke masyarakat.

Jalan tengah

Adapun pengaturan impor BBM, jelas Kementerian ESDM dalam siaran persnya, adalah jalan tengah menjaga stabilitas perdagangan nasional dengan mengurangi tekanan defisit akibat impor migas, sekaligus memastikan ketersediaan pasokan BBM di dalam negeri tetap aman. Kebijakan ini, mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri atau Kepala Lembaga sebagai pembina sektor untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas.

Kementerian ESDM tidak pernah menutup adanya kegiatan importasi BBM. Hal ini tercermin dari tren pangsa pasar BBM non-subsidi di SPBU swasta yang justru terus mengalami peningkatan, yakni naik 11% pada 2024 dan mencapai sekitar 15% hingga bulan Juli 2025.

Kenaikan tersebut menunjukkan impor tetap berjalan seiring bertambahnya permintaan dan outlet SPBU swasta. Pengaturan impor BBM dimaksudkan untuk mengendalikan porsinya agar sejalan dengan kondisi perdagangan nasional dan menjaga cadangan strategis nasional.

Pemerintah juga menekankan bahwa aturan ini bersifat fleksibel. Perubahan pengaturan impor BBM bisa dilakukan bila diperlukan, dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan dalam negeri, kebutuhan konsumsi nasional, kelancaran distribusi, serta kondisi keuangan negara.

Selain itu, Pemerintah akan terus memfasilitasi kerja sama business to business (B2B) antara PT Pertamina (persero) dan BU pemilik SPBU swasta, sehingga kebutuhan BBM non-subsidi tetap terjamin. (JB/03/Wid)