Jakarta, JaringBisnis. Judi online merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan telah merusak berbagai sendi kehidupan, termasuk ketahanan keluarga. Untuk itu, pemerintah diminta mengambil langkah dalam memberantas praktik judi online yang marak.
“Judi online tidak boleh dibiarkan berkembang semakin luas. Judi online mengancam masa depan anak bangsa,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Menurut data Kementerian Komunikasi dan Digital, saat ini terdapat sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang telah terpapar judi online, sebagian besar melalui permainan di handphone. Puan menilai kondisi ini sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan generasi penerus Indonesia.
“Anak-anak semakin banyak yang terpapar judi online karena mudahnya akses melalui internet. Ini tentunya menjadi ancaman nyata untuk generasi muda kita,” kata Puan seperti dikutip dpr.go.id.
Picu kriminalitas
Fenomena maraknya judi online disebut telah memicu meningkatnya perilaku kriminal. Misalnya kasus perampokan dan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap ibu kandungnya sendiri di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, serta kasus bunuh diri seorang pemuda berusia 27 tahun di awal tahun ini, yang diduga akibat depresi karena kecanduan judi online.
“Judi online benar-benar telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa, termasuk ketahanan keluarga. Fenomena seperti ini harus dihentikan,” tegas Puan.
Laporan Komnas HAM dan LPSK menunjukkan bahwa lonjakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak, hingga bunuh diri dalam beberapa tahun terakhir, banyak terkait dengan keterlibatan anggota keluarga dalam praktik judi daring.
“Dari situ kita dapat melihat bahwa dampak judi online bukan hanya finansial, tapi juga dari sisi sosial dan psikologis. Pemerintah harus secepatnya memberantas judi online ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Puan. (JB/03/Wid)