Jakarta, JaringBisnis. Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni 2025. Padahal sebelumnya gembar-gembor pemberian tarif diberikan sebagai stimulus ekonomi dan bantuan untuk masyarakat Indonesia.
Meski beredar kabar soal pemberian diskon tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA pada periode Juni–Juli 2025, tapi hal itu batal dilakukan. Hal itu sampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (2/6/2025).
Sri Mulyani menjelaskan alasan pemerintah membatalkan diskon tarif listrik dikarenakan proses pembuatan anggarannya yang jauh lebih lambat dari perkiraan. Sebagai gantinya disalurkanlah Bantuan Subsidi Upah untuk masyarakat kurang mampu.
Dengan pembatalan diskon tersebut, maka tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi pada bulan ini masih mengacu pada ketentuan triwulan II 2025.
Tarif listrik triwulan II yang berlaku sejak April hingga Juni, yang telah diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Kamis (27/3/2025).
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” ujar Bahlil.
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Tarif bagi pelanggan non-subsidi disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Adapun pelanggan subsidi yang tetap menikmati tarif ringan dari pemerintah mencakup kelompok pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyatakan bahwa PLN mendukung penuh keputusan pemerintah untuk menjaga stabilitas tarif listrik. Ia menegaskan bahwa PLN berkomitmen memberikan pasokan listrik yang andal dan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan.
“PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tambahnya.
Rincian tarif listrik terbaru
Dengan tidak diberlakukannya diskon 50 persen, pelanggan diminta untuk mengacu pada tarif yang berlaku per 10 Juni 2025 sesuai ketetapan sebelumnya. (JB/03/Wid)
Rincian tarif listrik golongan subsidi dan non-subsidi mulai Selasa (10/6/2025):
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif listrik keperluan bisnis:
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Tarif listrik keperluan industri:
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh