Jakarta, JaringBisnis. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi terhadap sejumlah rekening yang masuk kategori dormant (tidak aktif). Hal itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening perbankan untuk aktivitas ilegal.
Langkah PPATK tersebut mendapat dukungan penuh PT Bank Negara Indonesia (BNI). Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan, BNI berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator termasuk PPATK.
“Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman,” ujar Okki dalam keterangannya.
Dia menjelaskan, rekening nasabah yang terkena penghentian sementara hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.
Setelah blokir dibuka, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100.000.
Aktifkan transaksi
BNI juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.
Selain itu, BNI mengimbau nasabah untuk secara berkala memperbarui data kontak seperti nomor ponsel dan alamat email. Hal ini penting agar nasabah tetap menerima notifikasi penting dari bank, termasuk informasi mengenai status rekening dan layanan lainnya.
“Melalui langkah ini, kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat,” tutup Okki. (JB/03/Wid)