PEMBENTUKAN KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH LANGKAH PENTING TINGKATKAN KUALITAS PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Ilustrasi. (meta ai)

Jakarta, JaringBisnis. Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah oleh pemerintah merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan pelaksanaan haji bagi warga Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua MPR RI dari FPKS sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid.

“Penguatan status kelembagaan urusan haji dari yang sebelumnya berbentuk Ditjen di Kementerian Agama, kemudian badan, dan akhirnya menjadi kementerian tersendiri, akan dapat memperkuat kelembagaan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan layanan terkait pelaksanaan haji bagi warga Indonesia,” jelas Hidayat seperti dikutip mpr.go.id.

Presiden Prabowo Subianto, Senin (8/9/2025) mengangkat Kepala Badan Penyelenggara Haji, KH Irfan Yusuf dan wakilnya, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebagai Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Menurut Hidayat, keputusan Presiden Prabowo segera menunjuk Menteri Haji dan Umrah sudah tepat. Hal ini agar Kementerian Haji dan Umrah bisa segera bekerja cepat melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji musim 2026 M/1447 H.

Kedepankan profesionalisme

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menyebut, setelah pelantikan menteri dan wakil menteri, pengisian kelembagaan dan penyusunan SOTK Kementerian Haji harus dipercepat. Namun, ia mengingatkan hal tersebut harus dilakukan secara profesional, lantaran persiapan penyelenggaraan haji baik di dalam negeri maupun di luar negeri harus sudah berjalan.

Sesuai kesepakatan rapat kerja terakhir di Komisi VIII DPR RI, BP Haji yang melalui Keppres bertransformasi menjadi Kementerian Haji diminta untuk segera menyusun rumusan Standar Pelayanan Ibadah Haji yang bisa menjadi rujukan layanan bagi jemaah haji.

Selain itu, peningkatan koordinasi dan kerja sama dengan Pemerintah Saudi serta pihak swasta penyedia layanan (Syarikah) di Saudi mutlak diperlukan untuk menghindari terulangnya beragam persoalan pada penyelenggaraan haji tahun 2025.

“Juga harapan untuk mengefisienkan durasi tinggal jemaah haji dari 40 hari menjadi 30 hari agar dapat mengurangi biaya yang ditanggung jemaah, membutuhkan diplomasi yang cepat, profesional, dan segera, karena akan berkaitan dengan penyusunan kontrak terhadap pihak Syarikah di Saudi,” lanjutnya. (JB/03/Wid)