PELUNASAN BIAYA HAJI 1446 H JEMAAH REGULER MULAI DIBUKA

Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief (Ist)

Jakarta, JaringBisnis. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Masa pelunasan berlangsung mulai 14 Februari 2025 hingga 14 Maret 2025.

“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisih dari biaya perjalanan haji,” ujar Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Bipih tahun ini berkisar Rp47 juta hingga Rp61 juta. “Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU)” ujar Hilman Latief.

“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” tambah Hilman.

Sedangkan besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU antara Rp81 juta hingga Rp95 juta. Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

Sementara itu, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” sebut Muhammad Zain. (JB/03/Wid)