Jakarta, JaringBisnis (Kamis, 10/9/2026). Uang senilai Rp1,003 triliun dan US$166 ribu (sekira Rp2 miliar) disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari PT PSMI. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh perusahaan tersebut di areal PT Inhutani V Lampung.
Hal tersebut dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, hari ini. Disebutkan, uang triliunan rupiah itu selanjutnya dimasukkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Jika kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, uang tersebut akan diserahkan ke kas negara. Jika nanti dalam putusan pengadilan dalam kasus ini terbukti ada kerugian negara sebesar nilai uang yang disita, jelas Saiful Bahru, Kejagung akan melakukan eksekusi dan menyerahkannya ke kas negara.
“Kalau dinyatakan dalam putusannya nanti terbukti dan ada kerugian negara sebesar nilai ini maka uang ini akan kita eksekusi, diserahkan kepada kas negara Kementerian Keuangan,” katanya.
Pemanfaatan kawasan hutan
Perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT PSMI terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di areal PT Inhutani V Lampung. Sebelum diambilalih Jampidsus Kejagung, penyidikan kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung.
Setelah melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi serta menyita barang bukti, penyidik Jampidsus Kejagung menemukan dugaan adanya perbuatan melawan hukum oleh PT PSMI. Akibatnya, negara mengalami kerugian. (JB/03/Yay)


