MENDAG APRESIASI KETEPATAN TAKARAN GAS ELPIJI TABUNG 3 KG

Menteri Perdagangan Budi Santoso (dua kiri) saat berkunjung ke SPBE Rewulu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Jumat (20/6/2025). Mendag mengapresiasi langkah Pertamina Patra Niaga menerapkan ketentuan BDKT untuk pengisian LPG 3 kg. (Foto: Dok JaringBisnis)

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam kunjungannya ke SPBE Rewulu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada Jumat (20/6/2025), mengapresiasi langkah Pertamina Patra Niaga dalam menerapkan ketentuan BDKT untuk pengisian LPG 3 kg.

Pada kunjungan tersebut Mendag didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Metrologi Sri Astuti, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bantul Fenty Yusdayati, dan Plt. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra.

Mendag menilai penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengisian LPG yang sesuai dengan ketentuan BDKT telah memberikan jaminan kepastian kepada masyarakat, khususnya dalam hal berat bersih gas elpiji 3 kg yang mereka terima.

“Kami mengapresiasi PT Pertamina Niaga, khususnya SPBE Rewulu di Bantul yang telah menerapkan SOP pengisian gas elpiji sesuai ketentuan sehingga masyarakat merasa aman. Ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen,” kata Budi Santoso.

Sesuai prosedur

Mendag menegaskan, seluruh proses pengisian elpiji telah dilakukan sesuai dengan prosedur. “Pemeriksaan dilakukan mulai dari proses pengisian hingga pengecekan potensi kebocoran,” ujar Budi Santoso.

Peninjauan Mendag kali ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dijalin Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan PT Pertamina Patra Niaga pada 2024.

Kesepakatan tersebut mencakup perbaikan standar operasional prosedur (SOP) pengisian elpiji 3 kg, teknis operasional, dan ketertelusuran alat yang digunakan di SPBE. Kesepakatan ini menjadi upaya memastikan gas elpiji yang diisi ke dalam tabung elpiji oleh SPBE dapat memenuhi ketentuan BDKT.

SPBE Rewulu merupakan salah satu dari 733 SPBE yang telah diaudit dan dinyatakan memenuhi standar SOP pengisian LPG sesuai ketentuan BDKT. Dari total tersebut, sebanyak 627 SPBE merupakan SPBE PSO (Public Service Obligation), dan 106 SPBE lainnya merupakan SPBE Non-PSO.

Jaminan akurasi takaran

Plt Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menegaskan bahwa penerapan BDKT menjadi salah satu komitmen perusahaan dalam menjamin akurasi takaran LPG yang didistribusikan ke masyarakat.

Ega menambahkan, tidak berhenti di SPBE, layanan di pangkalan sebagai outlet yang menjual LPG langsung ke masyarakat, juga disediakan timbangan, sehingga masyarakat juga bisa memastikan bahwa LPG yang dibeli beratnya sesuai ketentuan.

“Selain itu, di dalam tabung LPG itu sendiri kami sudah kami tempelkan ada nomor layanan konsumen, jadi sebagai bentuk layanan purna jual ataupun perlindungan konsumen, masyarakat dapat menghubungi ke Pertamina Call Center 135 apabila ada keluhan-keluhan ataupun indikasi hal-hal yang tidak sesuai ketentuan,” tambahnya.

Pertamina Patra Niaga juga terus mendorong seluruh pelaku usaha SPBE di Indonesia untuk menerapkan SOP yang telah ditentukan. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan agar seluruh kegiatan pengisian LPG mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang metrologi legal.

Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dan Pertamina dalam membenahi tata niaga LPG bersubsidi agar lebih transparan dan tepat sasaran, demi menjamin perlindungan konsumen serta keberlanjutan pasokan energi nasional. (JB/03/Jie/Wid)