MASYARAKAT DIAJAK MANFAATKAN DISKON TARIF TRANSPORTASI SELAMA LIBUR NATARU

Pelabuhan Merak, Banten. (dok asdp)

Jakarta, JaringBisnis. Masyarakat diajak untuk memanfaatkan diskon tarif transportasi selama periode Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang telah diterapkan pemerintah. Kebijakan diskon tarif Nataru merupakan tindak lanjut langsung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban biaya perjalanan masyarakat menjelang libur akhir tahun.

Diskon tarif transportasi telah resmi diberlakukan sejak 21 November 2025. Pemberlakuan ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki ruang perencanaan perjalanan yang lebih matang, terukur, serta tidak terfokus pada periode puncak arus liburan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi kembali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan diskon tarif transportasi selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan periode diskon ini dengan sebaik-baiknya, sekaligus tetap mengutamakan keselamatan dan ketertiban selama perjalanan,” tutur Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi seperti dikutip dephub.go.id.

“Arahan Presiden jelas, negara harus hadir memastikan mobilitas masyarakat tetap terjangkau dan berjalan lancar pada momen libur akhir tahun. Karena itu, diskon tarif transportasi kami berlakukan lebih awal agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan tidak menumpuk di satu waktu,” tambah Menhub.

Lebih jauh dikatakan, kebijakan diskon tarif ini tidak hanya bertujuan mengurangi beban biaya perjalanan, namun juga menjadi instrumen pengelolaan arus pergerakan masyarakat agar lebih merata. Menurutnya, keterjangkauan tarif harus berjalan seiring dengan pengaturan mobilitas yang aman dan tertib.

“Kami ingin masyarakat bepergian dengan biaya yang lebih ringan, tetapi tetap selamat dan nyaman. Insentif tarif ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mengelola arus Nataru agar tidak terjadi penumpukan dan layanan tetap optimal,” ucap Menhub.

Semua moda

Diskon tarif selama periode angkutan Libur Nataru diberlakukan untuk moda transportasi darat (kereta api), laut, dan udara. Untuk kereta api, diskon 30 persen diberlakukan untuk kereta api non-PSO dengan periode perjalanan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Pada sektor transportasi laut, tarif kapal Pelni mendapatkan diskon 20 persen untuk perjalanan 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Sementara itu, tiket pesawat udara memperoleh diskon sekitar 13–14 persen dengan periode pembelian mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026 dan periode penerbangan 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026. Pemerintah juga memberikan diskon tarif jasa kepelabuhanan untuk layanan penyeberangan. (JB/03/Wid)