Jakarta, JaringBisnis (Senin, 9/2/2026). Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, Jawa Barat.
Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya juga duitetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Terhadap Hakim, Mahkamah Agung secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden. Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Hakim oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung,” jelas juru bicara MA, Yanto dalam konferensi pers yang diselenggarakan Senin (9/2/2026) di Media Center MA.
“Begitu juga dengan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terbukti bersalah, maka akan diberhentikan oleh Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung,” tambah Yanto.
Lebih jauh, Yanto mengatakan Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesalkan peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat Hakim, dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI.
Dikatakan, MA akan selalu berkerjasama dengan Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Selain itu Ketua Mahkamah Agung juga memerintahkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri untuk lebih mengintensifkan pengawasan sebagaimana PERMA Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya,” jelas Yanto dalam siaran pers MA.
Dukung langkah KPK
Lebih jauh dikatakan, Ketua MA RI mendukung penuh segala bentuk langkah KPK dalam memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Depok dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Tentang penangkapan dan penahanan kepada Hakim, dengan adanya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP maka telah diatur secara tegas dalam Pasal 95, 98 dan 101 KUHAP baru, bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Hakim harus mendapatkan izin dari Ketua Mahkamah Agung.
“MA juga mengucapkan terimakasih kepada KPK, walaupun menyakitkan, namun peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk bersih-bersih terhadap Hakim di lingkungan MA yang masih mau melakukan transaksi kotor, sehingga diharapkan nantinya benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen anti judicial corruption, selalu menjaga integritas, harkat dan martabat Hakim,” jelasnya. (JB/03/Wid)















