Jakarta, JaringBisnis. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tiga korban kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat. Perlindungan juga diberikan terhadap empat saksi dalam kasus tersebut.
Keputusan diterimanya permohonan berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (5/5/2025) lalu. Seluruh Terlindung mendapatkan mendapatkan perlindungan Pemenuhan Hak Prosedural berupa pendampingan di persidangan.
Bagi ketiga korban yaitu FH, N, serta F, bentuk perlindungan yang diberikan akan berbeda-beda sesuai dengan permohonan yang d ajukan. Selain mendapat pemenuhan Hak Prosedural, FH juga mendapat layanan perhitungan restitusi, N mendapat pemenuhan Hak atas Informasi berupa perkembangan penanganan kasus, dan F mendapat Rehabilitasi Psikologis dan Hak atas Informasi.
Sebelumnya, LPSK melakukan langkah Proaktif menjangkau korban pada 10 April 2025. LPSK turun ke lapangan menjangkau saksi dan korban dan melakukan penelaahan serta berkoordinasi dengan Kanit PPA Polda Jabar, Penyidik PPA Polda Jabar, dan UPTD PPA Kota Bandung.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan, kekerasan seksual yang terjadi dalam kasus ini masuk dalam kategori relasi kuasa yang membuat korban tidak berdaya.
“Relasi kuasa yang terjadi dunia medis menyangkut pengetahuan, profesi dokter dimana masyarakat memahami dokter tidak akan melakukan tindakan kekerasan seksual,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (10/5/2025).
Nurherwati berharap hukuman terhadap tersangka lebih berat karena profesinya yang seharusnya menjadi pemberi layanan hak dasar warga negara atas kesehatah dan ditambah dilakukan kepada lebih dari satu orang.
Dia juga menegaskan, perlunya setiap instansi menghadirkan standar operasional pencegahan tindak pidana kekerasan seksual saat merekrut pegawai. “Salah satu yang dapat dilakukan dengan menelusuri seseorang apakah pernah menjadi pelaku kekerasan seksual atau tidak,” tambahnya.
Jawa Barat tertinggi
Hingga April 2025, untuk perkara kekerasan seksual LPSK sudah melakukan langkah proaktif sebanyak 26 kasus dan perlindungan darurat sebanyak 55 kasus. Sementara itu, jumlah terlindung dari tindak pidana kekerasan seksual pada triwulan I tahun 2025 sebanyak 1.173 orang.
Data permohonan perlindungan LPSK 2024 terkait kasus kekerasan seksual tertinggi datang dari wilayah Jawa Barat, baik terhadap kekerasan seksual yang terjadi pada dewasa maupun anak.
Dalam kategori kekerasan seksual terhadap anak, tercatat 172 kasus berdasarkan wilayah hukum dan 159 kasus berdasarkan domisili.
Pada kategori kekerasan seksual dewasa, Jawa Barat kembali mencatat angka tertinggi, yakni 56 kasus berdasarkan wilayah domisili dan 65 kasus di berdasarkan wilayah hukum. (JB/03/Wid)