LPSK APRESIASI KOMISI YUDISIAL BERHENTIKAN TIGA HAKIM PEMBEBAS RONALD TANNUR

(Foto : Pixabay)

Jakarta, JaringBisnis. Pemberhentian tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan DSA, oleh Komisi Yudisial diapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan,”Dalam kerangka jaminan perlindungan saksi dan korban, keputusan ini berspektif korban dan selaras dengan upaya KY dalam menegakkan kehormatan hakim.”

Dalam perkara tersebut, LPSK memang memberikan perlindungan terhadap keluarga korban TR melalui program pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi. Ditambahkan Wawan, pada 11 Desember 2023, LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan kepada ibu korban selaku pelapor dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian DS yang terjadi 4 Oktober 2023.

“LPSK memberikan program perlindungan kepada TR berupa pemenuhan hak prosedural melalui pendampingan selama proses persidangan berlangsung dan memfasilitasi penghitungan restitusi,” kata Wawan. Dalam melakukan penilaian ganti rugi (restitusi) atas kerugian yang dialami keluarga korban, LPSK mendasarkan kerugian berupa kehilangan kekayaan, penderitaan sebagai akibat tindak pidana dan biaya perawatan medis dengan total Rp. 263.673.000.

Selanjutnya, dalam proses perlindungan perkara tersebut, karena terlindung meninggal dunia akibat sakit pada 24 April 2024, perlindungan dihentikan pada 2 Juli 2024.

“Karena itu, LPSK mengapresiasi keputusan KY yang menjatuhkan sanksi pemecatan dan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa RT. Keputusan tersebut telah mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban dan memperkuat kepercayaan terhadap proses penegakan hukum”, ungkap Wawan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024 memvonis bebas terdakwa dari tuntutan 12 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam Pasal 338, 351 ayat (3), 359 dan 351 ayat (1) KUHP. (JB/02/GlG)