Jakarta, JaringBisnis. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senantiasa mengajak para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk lebih memahami literasi keuangan dengan baik.
Dengan pemahaman literasi keuangan akan sangat memungkinkan pelaku usaha untuk lebih memahami berbagai risiko keuangan seperti risiko likuiditas, kredit, maupun operasional, serta dapat berpengaruh pada pengambilan keputusan keuangan yang lebih bijak.
“Bagi pelaku UMKM, literasi keuangan yang memadai juga meningkatkan kemampuan dalam menyusun laporan keuangan sederhana, mengevaluasi kelayakan usaha, dan mengelola arus kas yang baik,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto di acara Cerdas Finansial di Era Digital, di Solo, Kamis (26/6/2025).
Jimmy menjelaskan mengenai bagaimana pelaku usaha dapat menyiapkan buffer atau cadangan dana yang sehat sebagai bagian dari strategi jika terjadi risiko keuangan. Menurutnya, pelaku usaha sebaiknya memiliki anggaran bulanan dan rencana pengeluaran, agar dapat mengidentifikasi potensi surplus kas yang dapat dialokasikan untuk cadangan.
Untuk membentuk dana cadangan, pelaku usaha disarankan untuk menyisihkan sebagian dari laba bersih secara rutin, misalnya 5–10% setiap bulan, dan menyimpannya dalam rekening terpisah yang tidak digunakan untuk kebutuhan operasional harian.
“Idealnya, dana ini disimpan pada instrumen yang aman dan likuid, seperti tabungan bisnis atau deposito jangka pendek, agar tetap mudah diakses saat dibutuhkan namun tidak mudah tergoda untuk digunakan secara impulsif. Intinya, manfaatkanlah layanan keuangan dengan baik, sebab setiap bank yang beroperasi di Indonesia adalah peserta penjaminan LPS,” jelasnya seperti dikutip lps.go.id.
Bank digital
Lebih jauh, dia juga menyampaikan di era sekarang ada banyak penawaran menggunakan produk dan layanan dari bank yang dinamakan bank digital. Adapun, prinsipnya bank digital sama dengan bank-bank lain yang menjadi peserta penjaminan LPS, sehingga para pelaku UMKM bisa memanfaatkan layanan dan produk simpanan dari bank digital tadi.
“Tinggal para pelaku usaha memperhatikan faktor keamanannya termasuk simpanan yang dijamin, salah satu syarat simpanannya dijamin LPS adalah tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan atau TBP LPS, dimana TBP LPS yang berlaku saat ini untuk Bank Umum 4 persen, untuk BPR 6,50 persen dan Valuta Asing 2,25 persen,” tambahnya.
Jimmy juga mengingatkan para pelaku UMKM terkait manajemen risiko dan pengelolaan keuangan. Sebagaimana diketahui, ada beberapa UMKM gagal bukan karena tidak punya pasar atau produk yang baik, tetapi karena tidak mampu mengelola keuangan secara disiplin.
“Risiko terbesar sering kali muncul bukan dari luar, melainkan dari dalam usaha itu sendiri. Dengan mencatat keuangan secara rutin, menyisihkan dana cadangan, dan mulai memahami risiko usaha, pelaku UMKM dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dan menjaga kelangsungan usahanya dalam situasi apa pun. Kedisiplinan finansial bukan hanya soal bertahan, tapi juga soal tumbuh dengan sehat dan berkelanjutan,” tegasnya. (JB/03/Wid)