Jakarta, JaringBisnis. Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan disertai kekerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyatakan bahwa keterangan para saksi serta adanya barang bukti berupa rekaman pemerasan yang diputar di persidangan memperkuat dakwaan terkait adanya tindak pidana pemerasan terhadap saksi korban bernama Vincent.
Menurut Andri, keterangan yang disampaikan saksi di persidangan sejauh ini konsisten dan selaras dengan poin-poin yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keterangan saksi-saksi ini memberatkan terdakwa karena inti perkaranya memang ada indikasi permintaan uang senilai Rp350 juta. (JB/07/YAY)



