KOMNAS HAJI BUKA POSKO PENGADUAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI 1446 H/2025

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj. (Ist)

“Karena menyangkut hajat hidup masyarakat luas, ada banyak aspek yang perlu dipersiapkan agar hak-hak jemaah haji terpenuhi sehingga haji berjalan lancar aman dan nyaman. Pemerintah maupun pihak travel wajib memberikan pelayanan terbaik sesuai standar dan yang telah dijanjikan,” ujar Mustolih Siradj, ketua Komnas Haji dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).

Dikatakan Siradj, tahun ini Komnas Haji untuk ketiga kalinya membuka saluran pelaporan dan pengaduan pada musim haji 2025 bagi jemaah maupun masyarakat atas berbagai aspek pelayanan ibadah haji, baik di tanah air maupun di tanah suci. “Kami membuka laporan menyangkut kepentingan jemaah haji furoda (visa mujamalah), haji khusus maupun haji reguler atau yang menggunakan skema/visa lain terkait kendala yang dihadapi hingga yang gagal berangkat,” jelasnya.

Dikatakan, meskipun persiapan haji tahun ini sudah cukup matang, namun berdasarkan pengalaman dari tahun ketahun persoalan dan dinamika di lapangan akan tetap muncul. Hal ini disebabkan karena penyelenggaraan ibadah haji sangat kompleks, sehingga penyelenggaraan ibadah haji berjalan tidak seperti yang sudah direncanakan.

“Tahun ini kami sudah mendapatkan banyak laporan dari berbagai daerah masalah terkait dengan penerbitan visa. Ada beberapa daerah yang jemaahnya tertunda memperoleh visa yang berakibat pemberangkatannya pun bergeser bahkan terancam batal berangkat,” jelas Siradj.

Ia mengatakan, salah satu penyebab masalah visa karena regulasi pemerintah Arab Saudi yang mengharuskan setiap jemaah wajib menginduk pada syarikah (perusahaan swasta), terdapat delapan syarikah yang menjadi mitra. Namun sistem di yang dikelola pemerintah belum terkoneksi dan terintegrasi dengan baik sehingga muncul problem serius.

“Jadwal pemberangkatan jemaah terpisah dan terpencar-pencar dari mahrom, KBIHU, rombongan keloter (kelompok terbang) hingga regu. Tempat menginapnya nanti dipastikan terpencar ke hotel-hotel yang berbeda sehingga cukup kesulitan mengkoordinir jemaahnya,” katanya.

Ia mencontohkan kasus di Cirebon, Jawa Barat saat 112 jemaah haji cadangan tiba-tiba diperintahkan Kandepag setempat untuk melunasi BPIH. Namun setelah melakukan pelunasan, para jemaah haji itu diberikan surat pembatalan dengan dalih ada pengurangan kuota.

“Hal-hal semacam itu harus dimitigasi dan dicarikan jalan keluar agar tidak sistemik terlebih masih ada agenda pemberangkatan Jemaah ke tanah suci gelombang kedua antara tanggal 17-29 Mei ini dan agenda penyelenggaraan ibadah haji masih panjang,” jelasnya.

Jemaah haji yang sudah tiba Tanah Suci, ujar Siradj, juga tidak lepas dari masalah. “Misalnya soal keterlambatan distribusi kartu Nusuk yang menjadi dokumen utama memasuki arena utama penyelenggaraan puncak haji nanti, sehingga mereka tertinggal dari rombongan,” pungkas Siradj. (JB/03/Wid)