Jakarta, JaringBisnis. Aksi KOMAUNINMA untuk membantu masyarakat yang menghadapi ketidakpastian hukum karena perbuatan oknum-oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Pasalnya, majelis hakim PN Simalungun, yaitu Agung CFD Laia, Ida Maryam Hasibuan, dan Widi Astuti telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA). Ketiga hakim tersebut memeriksa dan mengadili perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap dimaksud ialah Perkara Perdata Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.Sim. Namun, majelis hakim PN Simalungun memeriksa dan mengadili kembali perkara yang sama melalui Perkara Perdata Nomor 77/Pdt.G/2024/PN.Sim sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat dan melukai rasa keadilan. (JB/01/Ole).