KERJA SAMA LEMBAGA KERTIFIKASI PROFESI INDUSTRI KEUANGAN PASAR MODAL DENGAN PERGURUAN TINGGI

FOTO: DOK LSP IKEPAMI

Jakarta, JaringBisnis. Pasar modal Indonesia terus mengalami kemajuan yang signifikan dalam hal peningkatan jumlah investor dari waktu ke waktu.

Berdasarkan data KSEI per Oktober 2024, jumlah investor pasar modal sudah mencapai lebih dari 14,3 juta investor atau mengalami peningkatan sebanyak 2 juta investor dibandingkan dengan awal tahun 2024 yang hanya sebesar 12,3 juta investor.

Angka investor itu pun masih sangat rendah apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 280 juta. Selain itu, jumlah tenaga kerja profesional pasar modal saat ini hanya kurang dari 2% dari jumlah keseluruhan investor dan banyak yang sudah tidak aktif.

Oleh karena itu, profesional-profesional pasar modal yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pasar Modal sungguh amat dibutuhkan untuk kebutuhan investor yang terus bertambah.

Penambahan tenaga profesional pasar modal ini seyogyanya dimulai sedini mungkin, dimana Perguruan Tinggi memiliki posisi sangat strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang akan terjun ke industri keungan pasar modal.

Usaha Bursa Efek Indonesia melalui LSP IKEPAMI melakukan kerja sama sertifikasi dengan Perguruan Tinggi yang telah memiliki Galeri Investasi, sejalan dengan upaya Perguruan Tinggi untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak hanya unggul dalam aspek akademis dan profesional; tapi juga kolaboratif, responsif, dan adaptif terhadap tantangan lokal dan global; serta memiliki komitmen terhadap nilai-nilai etis dan keberlanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

BNSP selalu memberi dukungan pada LSP IKEPAMI dalam menjalankan tugas negara agar terus berkembang melayani sertifikasi dan untuk terus mencermati dan merespon perkembangan agar tidak terlambat menyiapkan Standar Kompetensi Kerja dan Skema Sertifikasi yang lebih relevan dalam persaingan global dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Saat ini LSP IKEPAMI sebagai LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, menyelenggarakan 9 (sembilan) skema sertifikasi yang dapat digunakan untuk mengajukan izin profesi di pasar modal yaitu:

  1. Skema sertifikasi WPEE,
  2. Skema sertifikasi WPPE,
  3. Skema sertifikasi WPPE Pemasaran,
  4. Skema sertifikasi WPPE Pemasaran EBUS,
  5. Skema sertifikasi WPPE Pemasaran Ekuitas,
  6. Skema sertifikasi WPPE Pemasaran Terbatas,
  7. Skema sertifikasi WMI,
  8. Skema sertifikasi WAPERD, dan
  9. Skema sertifikasi Risk Management

Selain itu BNSP akan terus memastikan LSP IKEPAMI m1ngembangkan asesor kompetensinya untuk mempertajam keilmuannya dan dapat melakukan uji kompetensi dengan MUK versi 2023 berdasarkan SE Ketua BNSP Nomor 1/BNSP/I/2024.

Hal ini disebabkan karena kebijakan tersebut akan mempermudah asesor dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi dan mendorong LSP untuk berkolaborasi dengan dunia usaha/industri untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan sertifikasi kompetensi profesi.

Saat ini LSP IKEPAMI telah memiliki 63 asesor yang tersebar di seluruh Indonesia. Di masa datang, seiring dengan kebutuhan industri keuangan pasar modal Indonesia, LSP IKEPAMI akan bermitra dengan perguruan tinggi untuk menciptakan lebih banyak lagi asesor-asesor bidang keuangan pasar modal yang memiliki kompetensi teknis demi memastikan kompetensi sumber daya manusia sesuai dengan SKKNI Pasar Modal yang berlaku.

Sejak awal beroperasinya, LSP IKEPAMI mendapat dukungan penuh dari PT Bursa Efek Indonesia dalam penyediaan fasilitas Tempat Uji Kompetensi (TUK) di Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia di seluruh Indonesia.

Untuk memperluas jangkauan sertifikasi LSP IKEPAMI ke seluruh Indonesia, perguruan tinggi akan menjadi partner strategis dalam penyediaan Tempat Uji Kompetensi (TUK) di seluruh Indonesia.

Peningkatan jumlah asesor dan Tempat Uji Kompetensi ini diharapkan akan mampu melayani lebih banyak lagi masyarakat Indonesia yang ingin mengambil hak sertifikasi bidang keuangan pasar modalnya.

Karena sejatinya pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja melalui sertifikasi kompetensi merupakan hak setiap pekerja di Indonesia yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Setelah ini, diharapkan akan makin banyak lagi tenaga professional bidang keuangan pasar modal dapat tercipta untuk kemajuan industri keuangan pasar modal Indonesia. (JB/01/Ole)