Jakarta, JaringBisnis. Untuk merasionalisasikan status bandara internasional, Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional. Keputusan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 2 April 2024 lalu.
Dengan demikian, ditetapkan hanya ada 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional. “Keputusan Menteri Nomor 31/2004 ini bertujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi, dengan bandara sebagai hub (pengumpan –red) internasional di negara sendiri,” kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan di Jakarta, Jumat (26/4).
Diketahui, beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. Bahkan, bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, dan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Hal ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien.
“Selama ini sebagian besar bandara internasional kita hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” kata Adita.
Adita mencontohkan, beberapa negara juga telah melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Misalnya, India dengan jumlah penduduk 1,42 milyar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.
Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 adalah:
1.Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2.Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
3.Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
4.Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5.Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6.Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7.Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8.Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9.Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10.Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11.Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12.Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13.Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14.Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15.Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16.Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17.Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT. (JB/02/GlG)