KEMENAG SUSUN ATURAN BARU SELEKSI ANGGOTA BAZNAS

Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat Kementerian Agama, Ahmad Syauqi. (dok kemenag)

Dilansir dari kemenag.go.id, penyusunan regulasi ini dilakukan bersama Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Baznas RI, serta perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Rabu (7/5/2025), kami telah merancang PMA terkait pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota BAZNAS pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Agenda ini melibatkan Kementerian Hukum, Kemendagri, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, BAZNAS RI, dan juga LAZ,” ujar Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat Kemenag, Ahmad Syauqi, di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Penyusunan regulasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 13. Regulasi baru ini akan menggantikan PMA Nomor 5 Tahun 2014 yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan kelembagaan.

Menurut Syauqi, rancangan ini bertujuan memperkuat mekanisme pembentukan tim dan proses seleksi calon anggota BAZNAS agar lebih tertib secara administrasi, transparan, profesional, dan akuntabel.

“Regulasi ini tidak hanya mengatur teknis seleksi calon anggota BAZNAS, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme kelembagaan zakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses seleksi harus mencerminkan prinsip meritokrasi dan transparansi agar kepemimpinan BAZNAS dapat menjalankan amanah sebagai pengelola dana umat yang berdampak dan terpercaya.

Perkuat sistem pengawasan

Lebih lanjut, Syauqi menjelaskan, harmonisasi regulasi ini merupakan bagian dari upaya Kemenag memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian terhadap kinerja lembaga zakat. Hal ini sejalan dengan agenda transformasi tata kelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya untuk mendukung layanan keagamaan yang berdampak dan pemberdayaan ekonomi umat.

Transformasi kebijakan ini juga menjadi implementasi dua Program Prioritas Menteri Agama, yaitu Layanan Keagamaan Berdampak dan Pemberdayaan Ekonomi Umat, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025 2029.

“Inisiatif ini juga merupakan kontribusi strategis Kementerian Agama dalam mewujudkan Asta Cita Presiden menuju Visi Indonesia Emas 2045,” pungkas Syauqi. (JB/03/Wid)