Jakarta, JaringBisnis. Bank Indonesia (BI) memberlakukan penyesuaian nilai ambang batas (threshold) pembelian valas sebesar US$50.000 per pembeli per bulan dari semula yang sebesar US$100.000 per pembeli per bulan. Pembelian valas dengan nominal di atas US$50.000 tetap dapat dilakukan namun disertai dengan dokumen underlying.
Aturan ini akan mulai diberlakukan pada 1 April 2026 dengan masa transisi sampai dengan 30 April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
Penerapan aturan penyampaian dokumen underlying tersebut sebagai upaya BI memastikan transaksi pembelian valas dilandasi oleh kebutuhan ekonomi. Perlu dicatat bahwa aturan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, melainkan memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying.
Pada perdagangan sebelumnya Selasa (17/3/2026), rupiah ditutup di level Rp16.997 per dolar AS. (JB/07/YAY).


















