ITC MANGGA DUA GENCARKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK INTELEKTUAL

Manajemen ITC Mangga Dua menggelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI), Rabu (21/5/2025) di pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua, Jakarta Utara. Dalam acara tersebut juga diberikan penghargaan kepada tenant yang komitmen menjual produk dengan brand sendiri yang sudah terdaftar. (ist)

Kolaborasi itu diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI), Rabu (21/5/2025) di pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua, Jakarta Utara. Sosialisasi ini juga melibatkan Dinas PPKUKM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pada sosialisasi ini juga diberikan penghargaan kepada 75 tenant yang secara konsisten menunjukkan komitmen tinggi dalam menjual produk dengan brand sendiri yang sudah terdaftar.

Hadir dalam acara ini antara lain Arie Ardian Rishadi (Direktur Penegakan Hukum DJKI), Satrio Edi Wibowo (Ketua SubKelompok Perdagangan Dalam Negeri Dinas PPKUKM DKI Jakarta), Suryadi Kurniawan, (ITC Mangga Dua Department Head), serta para pedagang ITC Mangga Dua penerima penghargaan.

“Perlindungan KI merupakan aspek fundamental yang tidak hanya menjamin hak-hak para kreator dan pelaku usaha, namun juga esensial bagi penguatan ekonomi nasional. Legalitas dan pemasaran produk lokal yang terjamin akan menstimulus iklim usaha yang kompetitif dan sehat, mengakselerasi inovasi, serta memberikan kepastian bagi keberlangsungan usaha,” jelas Arie Ardian.

Dikatakan, apa yang telah dilakukan ITC Mangga Dua bersama para tenant terpilih ini adalah contoh nyata bagaimana pusat perbelanjaan dan pelaku usaha bisa bersinergi menjadi garda terdepan mendukung produk lokal. “Kolaborasi seperti ini patut diapresiasi dan kami harap menjadi inspirasi untuk direplikasi di pusat-pusat niaga lainnya demi kemajuan Indonesia,” tambah Arie Ardian.

DJKI kembali menekankan bahaya dan dampak serius dari peredaran barang palsu, baik bagi pelaku usaha, konsumen, maupun negara. Bagi pedagang, penjualan barang palsu tidak hanya merugikan secara reputasi dan menggerus kepercayaan konsumen, tetapi juga membawa risiko hukum.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Kekayaan Intelektual dapat berujung pada penyitaan barang, sanksi administrasi, hingga tuntutan pidana. Sementara bagi negara, peredaran barang palsu dapat mencoreng citra bangsa di mata internasional dan menurunkan kepercayaan investor terhadap perlindungan hukum di Indonesia.

Penghargaan

Kegiatan sosialisasi ini merupakan puncak dari serangkaian tahapan strategis yang bertujuan untuk membangun kesadaran akan pentingnya KI dan menekan peredaran barang palsu di Indonesia serta mengubah mindset pelaku usaha dan masyarakat agar lebih menyukai produk asli dibanding barang-barang palsu.

Proses ini diawali dengan koordinasi intensif antara DJKI dengan para pemangku kepentingan utama yaitu Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Pengelola ITC Mangga Dua, dan Asosiasi Pedagang ITC Mangga Dua. Selanjutnya, dibentuk tim gabungan yang terdiri dari perwakilan DJKI dan Dinas PPKUKM untuk merancang dan melaksanakan program sosialisasi dan pengawasan.

Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan, pengawasan, dan survei mendalam kepada para tenant di ITC Mangga Dua. Berdasarkan evaluasi ketat, sebanyak 75 tenant dinilai memenuhi kriteria untuk menerima penghargaan dan apresiasi.

Kriteria utama meliputi mengusung merek dagang sendiri untuk produk yang diperjualbelikan, menghindari penggunaan unsur merek terkenal milik pihak lain, menjual minimal 80% produk asli atau hasil produksi sendiri.

Selain seremoni pemberian penghargaan, kegiatan ini juga diisi dengan sesi edukasi interaktif dan layanan konsultasi kekayaan intelektual gratis yang mencakup informasi pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri.

Imelela, pemilik Toko Perahu di ITC Mangga Dua mengatakan sangat berterima kasih kepada DJKI atas pendampingan dan edukasi yang terus diberikan kepada para pelaku usaha.

“Dengan mendaftarkan merek kami secara resmi, dapat memberikan jaminan keaslian kepada pelanggan serta menjaga kepercayaan yang telah dibangun selama ini. Proses ini adalah bagian penting dari komitmen kami untuk tumbuh secara berkelanjutan. Tak lupa juga kami mengapresiasi ITC Mangga Dua yang telah menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan mendukung tenant untuk menjual produk dengan brand sendiri yang telah terdaftar,” jelas Imelela.

Langkah awal

Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal dari kolaborasi berkelanjutan antara DJKI dan ITC Mangga Dua dalam memperkuat kesadaran akan pentingnya KI di kalangan pelaku usaha ritel.

Ke depan, sosialisasi dan edukasi serupa akan terus dilakukan secara rutin guna meningkatkan pemahaman para tenant terhadap perlindungan hukum atas merek, desain industri, hak cipta, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya.

Melalui upaya ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di lingkungan pusat perbelanjaan dapat tumbuh secara legal, berdaya saing, serta turut mendukung ekosistem perdagangan yang adil, aman, dan berorientasi pada keberlanjutan. (JB/03/Wid)