INDONESIA TEGASKAN KESIAPAN KEMBANGKAN PASAR KARBON BERINTEGRITAS

High-Level Breakfast Rpudntable at Sustainable Business COP30 (SBCOP) dengan tema 'Indonesia’s High-Integrity Carbon Market: Toward a Green, Resilient, and Inclusive Future” di São Paulo, Brasil (8/11/2025). (dok kemenhut)

Jakarta, JaringBisnis. Indonesia menyatakan kesiapan untuk mengembangkan pasar karbon berintegritas tinggi dan membuka investasi untuk aksi perubahan iklim. Hal tersebut ditegaskan pada High-Level Breakfast Rpudntable at Sustainable Business COP30 (SBCOP) dengan tema ‘Indonesia’s High-Integrity Carbon Market: Toward a Green, Resilient, and Inclusive Future” di São Paulo, Brasil (8/11/2025).

Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dan Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo. Pertemuan juga dihadiri Standard Chartered, Indonesia Climate and Growth Dialogue (ICGD), Business Partneship for Market Implementation (BPMI), dan International Emission Trading Association (IETA).

Hashim menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden baru tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang menetapkan ekosistem perdagangan karbon yang kokoh dan berintegritas tinggi sesuai dengan standar internasional, dengan memastikan metode pengukuran yang kredibel dan transparan terhadap kontribusi iklim, serta memberikan manfaat nyata bagi komunitas lokal melalui jaminan lingkungan dan sosial yang kuat untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Hashim juga menyoroti visi Indonesia untuk menjadi pusat pasar karbon global terkemuka, yang berintegritas tinggi, dan dapat memberikan dampak iklim yang nyata dan terukur. Selain itu, sebagai pusat pasar karbon global, diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, memperkuat mata pencaharian, dan membangun komunitas peduli lingkungan yang lebih tangguh. Ia mencatat bahwa dengan landasan ini, pasar karbon Indonesia kini terbuka untuk partisipasi global.

Sementara itu, Raja Juli Antoni mengatakan salah satu tonggak penting yang lahir adalah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang menegaskan kembali bahwa sektor kehutanan Indonesia memegang peran strategis dalam menyediakan kredit karbon berintegritas tinggi.

Dikatakan, salah satu hal yang penting adalah memastikan bahwa pasar karbon dapat memberikan manfaat langsung bagi komunitas lokal, melalui berbagai mekanisme seperti skema Perhutanan Sosial dan program rehabilitasi lahan kritis. Dalam hal ini, masyarakat melalui komunitas lokal memiliki peran untuk melestarikan dan mengelola hutan serta dapat memperoleh penghasilan nyata dari pengelolaan hutan lestari yang mereka lakukan.

“Pada dasarnya, hal ini mengubah tindakan melindungi hutan menjadi aktivitas ekonomi yang layak dan menguntungkan,” ujar Menteri Raja Antoni.

Empat aturan

Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, Raja Antoni menyebutkan bahwa Kementerian Kehutanan saat ini sedang menyiapkan empat peraturan turunan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon. Peraturan-peraturan tersebut meliputi revisi Peraturan Menteri No. 7/2023 tentang Prosedur Perdagangan Karbon di Sektor Kehutanan; Permen No. 8/2021 tentang Zonasi Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Kawasan Hutan Lindung dan Produksi; Permen No. 9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial; serta penyusunan peraturan baru tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

Secara bersama-sama, peraturan-peraturan turunan ini akan memberikan landasan hukum yang kokoh untuk sistem pasar karbon yang transparan, kredibel, dan efektif di Indonesia.

“Tujuan kami adalah menggerakkan hingga US$7,7 miliar setiap tahun melalui transaksi karbon, dan memastikan bahwa setiap ton emisi dapat dilacak, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sementara itu, Donny Donosepoetro OBE, CEO Standard Chartered Indonesia menyampaikan penerbitan Peraturan Presiden ini menandai terobosan signifikan dalam perjalanan Indonesia menuju pasar karbon berintegritas tinggi.

“Ini mewakili reformasi regulasi yang dinantikan lama yang menjadi landasan bagi perdagangan karbon yang kredibel dan layak investasi,” katanya. (JB/03/Wid)