Bogor, JaringBisnis. Berhasil mengurangi 4,5 ton sampah di lingkungan perkantoran, PT Rimba Makmur Utama (RMU) yang berkolaborasi dengan Yayasan Regeneratif Alam Nusantara (Regen) mendapatkan apresiasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Rabu (24/4/2024).
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Bogor, Setiawati, cukup terkesan karena 3,6 ton sampah organik dan 300 kilogram sampah non organik berhasil direduksi dalam waktu 11 bulan saja. Ternyata sampah-sampah itu ditanam di lubang biopori.
Lebih lanjut, Setiawati mengatakan bahwa apa yang dilakukan PT RMU dan Regen bisa menjadi pilot project yang bisa diaplikasikan kepada perusahaan-perusahaan lain. Dan idealnya, hal ini juga mesti diiringi oleh kesadaran masyarakat yang selama ini berpikir bahwa sampah hanya dikumpulkan, kemudian diangkut oleh petugas sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Direktur PT RMU, Priyatno, mengatakan kolaborasi bersama Regen adalah salah satu ikhtiar perusahaan untuk menjaga lingkungan hidup, sekaligus pemantik kesadaran dan kebiasaan pro lingkungan pegawai-pegawai di PT RMU.
Lebih lanjut Priyatno mengatakan sampah-sampah tersebut, khususnya sampah organik, dipendam di 41 lubang biopori. Sementara untuk sampah non organik diolah kembali untuk kemudian dimanfaatkan oleh para pemulung.
Ketua Yayasan Regeneratif Alam Nusantara (Regen), Roni Wang, menjelaskan bahwa Regen memberikan pendampingan kepada para pegawai khususnya petugas kebersihan. Pendampingan tersebut diantaranya dengan membekali para petugas kebersihan dengan buku panduan untuk memilah jenis sampah, yang prosesnya dimonitor setiap hari. Karena itu, timbulan sampah tercatat secara baik dan bisa direduksi.
Roni berharap di masa depan masyarakat dan perkantoran dapat mengatasi masalah sampah secara mandiri karena hal ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi problem utama di kota-kota, khususnya dalam pengelolaan sampah.
Roni menambahkan bahwa selain pembuatan lubang biopori dibutuhkan juga sejumlah fasilitas pendukung. Misalnya, bak sampah dengan tiga kategori: Sampah residu, sampah non organik dan organik yang dilengkapi dengan keterangan klasifikasinya, serta kompos bag untuk mengumpulkan sampah dedaunan. (JB/02/GlG)