DALAM ENAM BULAN, OMBUDSMAN RI BERHASIL SELAMATKAN KERUGIAN EKONOMI MASYARAKAT HINGGA RP 68,7 MILIAR

(Foto : Dok. Ombudsman RI)

Jakarta, JaringBisnis. Ombudsman RI berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat pada pelayanan publik khususnya sektor perekonomian I mencapai Rp 68,7 miliar. Kinerja ini tercatat pada kurun waktu 1 Januari hingga 5 Juni 2024.

“Setiap ada pelaporan, saya selalu tanya berapa nilai kerugiannya. Jadi, potensi kerugian adalah apa yang diklaim oleh masyarakat menjadi kerugiannya, sedangkan realisasi penyelamatan kerugian adalah nilai pengembalian yang pelapor dapatkan karena aduannya terselesaikan,” kata Anggota Ombudsman RI, Hendra Fatika Yeka dalam Media Briefing di Kantor Ombudsman RI, Jumat (14/6/2024).

Menurut Yeka, sejak tahun 2021 hingga 5 Juni 2024, potensi penyelamatan kerugian masyarakat atas aduan pelayanan publik di sektor perekonomian I mencapai Rp 485,4 miliar. Namun, total realisasi penyelamatan kerugian masyarakat atas aduan tersebut mencapai Rp 398,9 miliar atau sekitar 82,19% dari total potensi penyelamatan.

Jumlah penanganan laporan masyarakat yang diregister mulai 2021 hingga Juni 2024 oleh Keasistenan Utama III sebanyak 242 laporan, dengan rincian 133 (46.7%) laporan telah diselesaikan, dan 109 (53.3%) laporan dalam tahap penanganan.

Substansi laporan terbanyak di sektor Perekonomian I adalah terkait bidang perbankan, perasuransian dan jaminan (124 aduan); perdagangan, industri, dan logistik (75 aduan); pertanian dan pangan (19); pengadaan barang dan jasa (16 aduan); dan perpajakan, kepabeanan serta percukaian (8 aduan).

Sedangkan lima instansi paling banyak dilaporkan pada substansi perekonomian I yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian dan PT Perikanan Indonesia.

Penanganan Beberapa Kasus Utama di Ombudsman RI

Maladministrasi Bappebti

Tahun ini, tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah dilaksanakan oleh terlapor dalam hal ini Bappebti. Ombudsman RI telah melakukan penyelesaian 15 laporan masyarakat tentang maladministrasi pada Bappebti dalam penanganan pengaduan nasabah perdagangan berjangka komoditi.

Bentuk pelaksanaan tindakan korektifnya adalah adanya mekanisme koordinasi antara Bappebti, Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI dalam hal proses penyidikan. Sekaligus, adanya penerapan pasal 156 ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2014 yang dapat memberikan deterrent effect kepada pialang berjangka. Hal lainnya adalah pelaksanaan proses perbaikan mekanisme penyelesaian perselisihan nasabah di bidang perdagangan berjangka komoditi.

“Kami mengapresiasi instansi -baik kementerian maupun lembaga- yang telah menjalankan tindakan korektif dari Ombudsman RI. Hal ini merupakan langkah perbaikan kualitas pelayanan publik. Bagi yang belum melaksanakan tindakan korektif, Ombudsman terus berupaya mengingatkannya, karena ujungnya adalah untuk masyarakat penerima layanan,” kata Yeka.

Lambatnya Tindakan Korektif di Kementerian Pertanian

Sangat disayangkan Kementerian Pertanian belum sepenuhnya menjalankan tindakan korektif dalam hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait maladministrasi dalam layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan pelaksanaan wajib tanam bawang putih.

Yeka menyebutkan, Menteri Pertanian belum melakukan pelimpahan kewenangan kebijakan ketersediaan dan keamanan pangan komoditas bawang putih kepada Badan Pangan Nasional. Kemudian, Direktur Jenderal Hortikultura belum melakukan upaya perbaikan perihal pemusatan kebijakan terkait pengelolaan, pelaksanaan wajib tanam, dan produksi bawang putih pada direktorat yang memiliki tugas peningkatan produksi bawang putih.

Enam Isu Utama, Termasuk Pelayanan BP Tapera

Beberapa isu lain yang akan ditindaklanjuti Keasistenan Utama III adalah systemic review layanan tata kelola industri kelapa sawit, pengawasan penyaluran bantuan pangan, penyaluran LPG bersubsidi, layanan Bea dan Cukai, pupuk bersubsidi, serta layanan BP Tapera.

“Terkait pengawasan BP Tapera, Ombudsman akan mendorong kejelasan produk layanan, kepastian jaminan keamanan tabungan dan manfaat kepesertaan, perbaikan regulasi agar tidak memberatkan masyarakat dengan rumusan kepesertaan yang terukur,” jelasnya.

Dukungan Bappenas pada Ombudsman RI

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah Wilayah III Kementerian PPN/Bappenas, Andi Setyo Pambudi mengatakan, upaya yang dilakukan Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik dan pencegahaan maladministrasi diharapkan memberi dampak perbaikan layanan publik.

“Ombudsman memastikan negara hadir dalam konteks pembangunan,” kata Andi. Peran media massa juga sangat penting dalam misi Ombudsman RI untuk menjadi lembaga yang memberi pengaruh pada pengawasan pelayanan publik. (JB/02/GlG)