
PASAL KARET DALAM UU TNI UNTUK KONDISI DARURAT, BUKAN DEMI POLITIK PRAKTIS PRESIDEN
“Kondisi darurat adalah keadaan sulit yang tidak disangka-sangka dan memerlukan penanggulangan segera mungkin. Di situlah Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI sesuai UUD 1945 pasal 10, dapat bertindak cepat untuk mengatasi keadaan yang sangat terpaksa dengan menggerakkan TNI,” kata Selamat Ginting di Kampus Unas, Jakarta, Kamis (13/6).