MK TOLAK EKSEPSI PIHAK TERKAIT PHPU PILPRES 2024
Eksepsi permohon dan pihak terkait yang menyatakan bahwa lembaga peradilan tersebut tidak berwenang dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ditolak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu, berlaku sebagai termohon adalah KPU dan pihak terkait Prabowo-Gibran.