Politik

Politik

MASYARAKAT YANG HENDAK MEMBESUK KE RUTAN KPK TIDAK MEMBERI APAPUN KE PETUGAS

Jakarta,Jaring Bisnis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan yang hendak membesuk tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK untuk tidak memberikan apa pun kepada petugas rutan. “KPK meminta dukungan dan kerja sama seluruh pihak dimaksud untuk tidak memberikan imbalan dan/atau pemberian dalam bentuk apa pun kepada segenap jajaran Rutan Cabang KPK atas pelayanan yang telah diberikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa

POLEMIK Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang, Ombudsman Minta adanya Kepastian Layanan

Jakarta – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyoroti ramainya atensi publik terhadap pembatasan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Hal tersebut disinyalir akibat terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024. Dimana pada aturan tersebut, beberapa barang bawaan penumpang yang bersifat pribadi dibatasi jumlahnya. Aturan yang lebih ketat tersebut telah

MASYARAKAT YANG HENDAK MEMBESUK KE RUTAN KPK TIDAK MEMBERI APAPUN KE PETUGAS

Jakarta,Jaring Bisnis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan yang hendak membesuk tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK untuk tidak memberikan apa pun kepada petugas rutan. “KPK meminta dukungan dan kerja sama seluruh pihak dimaksud untuk tidak memberikan imbalan dan/atau pemberian dalam bentuk apa pun kepada segenap jajaran Rutan Cabang KPK atas pelayanan yang telah diberikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa

POLEMIK Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang, Ombudsman Minta adanya Kepastian Layanan

Jakarta – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyoroti ramainya atensi publik terhadap pembatasan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Hal tersebut disinyalir akibat terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024. Dimana pada aturan tersebut, beberapa barang bawaan penumpang yang bersifat pribadi dibatasi jumlahnya. Aturan yang lebih ketat tersebut telah