
MENDAGRI HARUS JELASKAN ALASAN PENGALIHAN EMPAT PULAU KE SUMUT
Jakarta, JaringBisnis. Pengalihan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketet, dan Pulau Mangkir Gadang harus dipertanggungjawabkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Hal itu diutarakan pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga. Menurutnya pengalihan empat pulau itu sangat sepihak karena tidak melibatkan Aceh yang tentu saja membuat marah berbagai elemen masyarakat Aceh. Bahkan