
AKSI TOLAK REVISI UNDANG-UNDANG PENYIARAN
Mereka menolak revisi Undang-undang Penyiaran No 32 tahun 2002 yang dinilai berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. Undang-undang tersebut sangat bersinggungan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik di Dewan Pers.




















