Jakarta, JaringBisnis. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) kembali bergerak menyalurkan rumah layak dan terjangkau. Bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), BTN menggelar Program Rumah untuk Tenaga Kesehatan Indonesia.
Program perumahan subsidi ini diluncurkan secara serentak pada Senin (28/4/2025) di delapan provinsi, yakni Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan Papua. Program yang merupakan kolaborasi Kementerian PKP dan Kemenkes untuk mendukung program kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 30.000 unit, didukung oleh BP Tapera dan BTN sebagai bank penyalur KPR Subsidi terbesar di Indonesia.
Pada acara peluncuran di Kendal, Jawa Tengah hadir antara lain Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, serta Direktur Consumer Banking BTN Hirwandi Gafar.
Dalam sambutannya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan apresiasinya terhadap Menteri PKP Maruarar Sirait serta BTN dan BP Tapera selaku penyalur pembiayaan rumah atas dukungan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga kesehatan.
“Program ini luar biasa. Ini bagian dari 30 ribu rumah yang dialokasikan khusus dari tiga juta rumah yang ditargetkan pemerintah. Saya yakin nanti angkanya bisa bertambah untuk nakes,” ujar Menteri Kesehatan seperti dikutip btn.co.id.
Sementara Menteri PKP Maruarar Sirait meminta komitmen para pengembang untuk meningkatkan kualitas perumahan yang dibangun untuk nakes.
“Program KPR Subsidi untuk 220 ribu unit rumah, dananya sudah ada dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jangan sampai kuantitas rumahnya meningkat tapi kualitasnya menurun,” kata Menteri PKP.
Direktur Consumer Banking BTN Hirwandi Gafar mengungkapkan dalam program ini BTN siap menyalurkan pembiayaan 30 ribu unit rumah subsidi kepada nakes Indonesia.
Di Kendal, Jawa Tengah, Perumahan Puri Delta Asri 9 menjadi lokasi pilihan untuk peluncuran program rumah untuk nakes dan serah terima kunci simbolis karena lokasinya yang dekat dengan berbagai fasilitas umum, seperti sekolah, minimarket, puskesmas, dan gerbang tol.
“Yang dialokasikan 30 ribu unit, mungkin nanti juga bisa ditambah alokasinya, dan di mana saja BTN berada, kita akan menyalurkan kepada para tenaga kesehatan, bidan maupun perawat. Tentu dalam hal ini BTN dan BP Tapera bersama dengan Kementerian PKP bekerja sama dengan BPS, mana saja titik-titik yang akan kita berikan sesuai kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ujar Hirwandi.
MBR sesuai zona
Selama Januari hingga 28 April 2025, BTN telah menyalurkan KPR subsidi untuk para nakes sebanyak 1.327 debitur di seluruh Indonesia, 414 debitur diantaranya telah melakukan akad dengan BTN selama satu bulan ke belakang.
Selama lima tahun terakhir, BTN telah menyalurkan KPR Subsidi sebanyak 22.311 unit rumah subsidi untuk nakes.
Adapun persyaratan program rumah untuk nakes ini mengikuti persyaratan umum KPR Subsidi, yakni rumah yang dibiayai harus rumah pertama, nakes belum mendapatkan subsidi perumahan dari pemerintah dan berpenghasilan maksimal Rp8 juta, serta memiliki status kepegawaian tetap dan kontrak dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Hirwandi mengatakan, skema KPR untuk nakes tidak berbeda dengan skema KPR FLPP yang ada, dengan penghasilan MBR telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk Mendapatkan Bantuan atau Kemudahan Pembiayaan Perumahan, pemerintah menetapkan ketentuan baru mengenai batas maksimal penghasilan MBR.
Dalam peraturan tersebut, batas penghasilan MBR disesuaikan berdasarkan zonasi wilayah untuk memastikan bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan lebih tepat sasaran.
Untuk Zona 1, yang meliputi Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, serta Nusa Tenggara Timur dan Barat, batas maksimal penghasilan ditetapkan sebesar Rp8,5 juta untuk individu belum menikah, dan Rp10 juta untuk yang telah menikah.
Sementara Zona 2, yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau, menetapkan batas Rp9 juta bagi individu dan Rp11 juta bagi yang sudah berkeluarga.
Sedangkan Zona 3, yang meliputi Papua dan wilayah sekitarnya, batas penghasilan ditingkatkan menjadi Rp10,5 juta untuk individu dan Rp12 juta untuk keluarga. Khusus untuk Zona 4, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), batas penghasilan maksimal mencapai Rp12 juta untuk individu dan Rp14 juta untuk keluarga.
Selain itu, bagi peserta aktif Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), ketentuan penghasilan maksimal mengikuti batas tertinggi di masing-masing zona. Hal ini memberikan peluang lebih besar bagi peserta untuk mendapatkan pembiayaan rumah pertama melalui skema KPR subsidi maupun Tapera.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menuturkan, pemerintah telah melakukan gebrakan dan inovasi untuk mendorong peningkatan kinerja penyaluran rumah, contohnya penyesuaian batas penghasilan MBR baru-baru ini.
“Strategi segmentasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepastian dan aksesibilitas MBR terhadap KPR Subsidi, sekaligus memberikan kepastian bagi para pengembang dan bank penyalur sehingga tidak perlu khawatir terhadap keberlangsungan dan kepastian debitur untuk memiliki rumah pertamanya,” kata Heru. (JB/03/Wid)