Jakarta, JaringBisnis. Pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (BTN) kepada PT Bank Syariah Nasional (BSN), resmi dilakukan. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN, Selasa (18/11/2025).
Melalui keputusan ini, seluruh hak dan kewajiban UUS BTN dialihkan ke BSN. Hasil penggabungan UUS BTN dan Bank Victoria Syariah tersebut akan menjadikan BSN sebagai bank umum syariah (BUS) dengan aset terbesar kedua di Indonesia. Total aset BSN menembus Rp70 triliun.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan total nilai aset UUS BTN telah memenuhi batas yang diatur dalam ketentuan Pasal 59 POJK 12/2023 sejak kuartal IV/2023 atau tepatnya per Desember 2023. Berdasarkan laporan keuangan BTN tahun buku 2023 (audited) yang dipublikasikan pada kuartal I/2024, tercatat UUS BTN memiliki total aset sebesar Rp54,3 triliun.
“Karena itu, Perseroan selaku bank umum konvensional wajib melakukan pemisahan atau spin-off UUS,” kata Nixon.
Dia menjelaskan, pemisahan UUS BTN dilakukan dengan mempertimbangkan prospek positif pertumbuhan ekonomi syariah di masa mendatang. Langkah ini dinilai tepat sebagai strategi untuk memperkuat peran BTN dalam ekosistem perbankan nasional. Sekaligus diharapkan memberikan dampak positif bagi Perseroan, nasabah, industri perbankan syariah, serta perekonomian nasional secara keseluruhan.
“Pemisahan UUS juga dilakukan seiring dengan iklim regulasi yang semakin kondusif, seperti POJK 16/2022 yang mendorong transformasi UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Dengan demikian, sinergi antara BUS dan induknya dapat terjalin lebih erat guna meningkatkan kualitas produk dan layanan. Operasional bisnis pascapemisahan juga akan menjadi lebih efektif dan efisien,” terang Nixon.
Menurut dia, kebijakan ini sejalan dengan implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023 – 2027 yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Roadmap tersebut mendorong akselerasi pertumbuhan bank syariah melalui lima arah kebijakan, yaitu konsolidasi dan spin-off UUS, finalisasi pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), penyusunan pedoman produk perbankan syariah, perluasan akses layanan perbankan syariah, serta peningkatan akses dan pendampingan bagi sektor usaha mikro dan kecil (UMK unbankable) melalui instrumen keuangan sosial syariah.
Kinerja solid
Dari sisi kinerja, lanjut Nixon, UUS BTN menunjukkan tren pertumbuhan yang solid dalam lima tahun terakhir. Secara Compound Annual Growth Rate (CAGR) periode 2020 – 2024, aset tumbuh 16,36%.
Dari sisi pembiayaan tumbuh 15,04% dan dana pihak ketiga (DPK) naik 20,12%. Kontribusi UUS terhadap total aset BTN juga meningkat dari 9,14% pada 2020 menjadi 12,90% pada 2024.
Jaringan UUS BTN saat ini mencakup 35 Kantor Cabang Syariah (KCS), 76 Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS), dan 589 Kantor Layanan Syariah yang tersebar di berbagai daerah. Infrastruktur teknologi yang sebagian besar telah terpisah dari induk, serta sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, membuat UUS BTN dinilai siap beroperasi secara mandiri.
“Pertumbuhan yang konsisten ini menunjukkan kesiapan UUS BTN untuk berdiri sendiri sebagai entitas bank umum syariah penuh,” ujar Nixon.
Sebagai induk, BTN memiliki posisi kuat untuk mendukung penguatan BSN. Sinergi BTN dan BSN akan menciptakan pertumbuhan berimbang antara bisnis konvensional dan syariah. Sekaligus memperkuat citra BTN sebagai grup perbankan nasional yang inklusif, inovatif, dan berorientasi pada perbankan berkelanjutan (sustainability banking).
“Dengan disetujuinya pemisahan ini, seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab UUS BTN akan beralih kepada BSN secara efektif pada tanggal efektif pemisahan yang akan ditetapkan dalam waktu dekat,” jelas Nixon. (JB/03/Wid)















