Jakarta, JaringBisnis. BSI Maslahat bersama BSI Gelar Webinar mengenal Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas yang dilakukan secara online di Jakarta, Kamis (5/9).
Tujuan webinar ini adalah agar peserta webinar dapat memahami lebih jauh tentang nisab dan cara menghitung zakat emas yang tepat.
Hadir dalam webinar ini Ilyas Ibrahim, Group Head Gold & Pawning Business Group (GPB); Ustadz Oni Sahroni; Direktur Fundrising & Network Group BSI Maslahat, Risyad Iskandar; dan peserta webinar
Sebagai umat muslim yang beriman, zakat merupakan perintah Allah dan menjadi salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan. Zakat bisa membersihkan dan menyucikan orang yang menunaikannya.
Namun, saat ini literasi terkait zakat emas baik dari segi perhitungan, nisab dan haulnya masih minim. Selain itu kepercayaan masyarakat juga masih kurang terkait zakat ke lembaga amil zakat.
Oleh karena itu BSI Maslahat menyelenggarakan webinar yang tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran Zakat dalam mencapai tujuan Indonesia Emas, serta bagaimana mengoptimalkan Gerakan Sadar Zakat di tingkat lokal.
Ilyas Ibrahim dalam opening speechnya mengatakan bahwa webinar ini diadakan dalam rangka memberi literasi dan edukasi bagi masyarakat muslim yang masih awam terkait pelaksanaan zakat emas.
Harapannya kedepan tingkat kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat emas meningkat apabila sudah mencapai nisab dan haulnya.
Aman Purwadi salah satu peserta webinar, mengatakan bahwa dirinya menjadi lebih paham dalam menunaikan zakat emas. Selain itu, ia juga menjadi tahu terkait perhitungan zakat emas. (JB/01/Ole)