Jakarta, JaringBisnis (Rabu, 22/4/2026). PT Bank Negara Indonesia (BNI) telah menuntaskan proses pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara. Hal tersebut ditegaskan Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang.
Dikatakan, BNI telah mentransfer dana sebesar Rp21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara. Sebelumnya, BNI telah mengembalikan sebesar Rp7.000.000.000.
“Total dana yang telah dikembalikan kepada CU Paroki Aek Nabara mencapai Rp28.257.360.600. Dengan ini, seluruh proses pengembalian dinyatakan tuntas,” ujar Munadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Adapun penyelesaian ini dapat direalisasikan lebih cepat dari rencana awal, di mana sebelumnya ditargetkan selesai pada Jumat (24/4/2026) namun telah berhasil dituntaskan lebih awal pada Rabu (22/4/2026).
Kerja sama berbagai pihak
Munadi menegaskan, penyelesaian ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dalam memastikan proses berjalan lancar serta memberikan kepastian bagi nasabah yang terdampak.
Dalam kesempatan tersebut, Munadi menyampaikan permohonan maaf BNI yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan seluruh anggota CU Paroki Aek Nabara, atas keresahan dan dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa ini.
BNI juga menyampaikan terima kasih atas kesabaran dan kerja sama dari seluruh pihak selama proses ini berlangsung.
“Kami melihat proses ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik. Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” pungkas Munadi. (JB/03/Wid)















