Jakarta, JaringBisnis (Jumat, 28/8/2026). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan Penetapan Saham Berbasis Hijau (IDX Green Equity Designation). Peluncuran ini sebagai salah satu langkah strategis dalam memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di pasar modal Indonesia.
Ke depan, IDX Green Equity Designation diharapkan dapat menjadi salah satu fondasi pengembangan ekosistem produk dan investasi berkelanjutan di pasar modal Indonesia. Termasuk sebagai referensi bagi pengembangan indeks, produk investasi, maupun instrumen pendanaan berbasis keberlanjutan.
“IDX Green Equity Designation merupakan milestone penting dalam membangun pasar modal Indonesia yang semakin transparan, kredibel, dan berorientasi pada keberlanjutan. Melalui inisiatif ini, BEI ingin memberikan visibilitas yang lebih kuat kepada Perusahaan Tercatat yang memiliki kontribusi nyata terhadap ekonomi hijau dan transisi, sekaligus memberikan referensi yang lebih baik bagi investor dalam mengalokasikan modalnya,” jelas Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dalam siaran pers BEI hari ini.
“Ke depan, kami berharap inisiatif ini tidak hanya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi keberlanjutan, tetapi juga memperluas basis investor, membuka peluang pembiayaan berkelanjutan, dan mendorong semakin banyak perusahaan menjadikan keberlanjutan sebagai bagian dari strategi pertumbuhan jangka panjangnya,” tambahnya.
Pada peluncuran perdana IDX Green Equity Designation, BEI menetapkan 3 Perusahaan Tercatat. Ketiganya adalah PT Hero Global Investment Tbk (HGII) sebagai Saham Hijau (Green Equity); PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN) sebagai Saham Hijau (Green Equity); dan PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) sebagai Saham Hijau Transisi (Green Equity Transition).
Ketiga perusahaan tersebut sebelumnya telah berpartisipasi dalam proses piloting Penetapan Saham Berbasis Hijau bersama Penyedia Reviu Eksternal, yaitu S&P Global Ratings dan PT SUCOFINDO (PERSERO).
Aspek keberlanjutan
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyebut, melalui inisiatif ini, BEI memberikan penetapan khusus kepada saham Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria aktivitas ekonomi hijau dan/atau transisi menuju ekonomi rendah karbon.
“Penetapan tersebut diharapkan memberikan visibilitas yang lebih kuat bagi perusahaan, sekaligus menyediakan informasi yang lebih terstruktur, terukur, transparan, dan terverifikasi secara independen bagi investor,” jelasnya.
IDX Green Equity Designation dikembangkan untuk membantu pasar mengidentifikasi Perusahaan Tercatat yang memiliki kontribusi terukur terhadap aktivitas ekonomi hijau maupun proses transisi. Inisiatif ini sekaligus menjadi bagian dari upaya BEI untuk mendorong agar aspek keberlanjutan semakin terintegrasi dengan strategi bisnis dan pembentukan nilai perusahaan dalam jangka panjang.
Bagi Perusahaan Tercatat, jelas Kautsar, designation ini diharapkan dapat meningkatkan visibilitas kepada investor yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan. Hal ini membuka peluang untuk memperluas basis investor dan akses terhadap pembiayaan berkelanjutan.
“Bagi investor, designation memberikan referensi tambahan dalam mengidentifikasi perusahaan yang aktivitas usahanya memiliki kontribusi terhadap ekonomi hijau maupun transisi, berdasarkan kriteria yang terukur dan telah melalui reviu independen,” jelasnya..
5 pilar utamna
IDX Green Equity Designation dikembangkan mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) atau rujukan taksonomi lainnya. Hal ituy menjadi dasar pengukuran aktivitas usaha yang memenuhi kriteria kegiatan ekonomi hijau, serta dilengkapi dengan praktik terbaik internasional melalui Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges (WFE).
Kerangka penetapan didukung oleh 5 pilar utama, yaitu Financial, Taxonomy, Governance, Assessment, dan Disclosure. Aspek Financial mengukur kontribusi aktivitas hijau dan/atau transisi melalui pendapatan (revenue) dan/atau investasi (investment).
Aspek Taxonomy menilai keselarasan aktivitas usaha dengan TKBI atau rujukan taksonomi lainnya yang berlaku. “Kerangka tersebut selanjutnya diperkuat melalui aspek tata kelola (Governance), penilaian secara berkala (Assessment), serta keterbukaan informasi hasil penilaian kepada publik (Disclosure),” ungkap Kautsar. (JB/03/Wid)


