Live News

28.3°C
  • Jakarta
July 29, 2026
28.3°C
  • Jakarta
Follow Us:

Diterbitkan oleh

PT GEMA WARTA SEMBILAN

NIB: 1702230088809

Notaris: Noviar Beta Aurenaldi, SH, MKn

Jaring BisnisBlogBisnisEkonomiKEMENHUB RASIONALISASIKAN STATUS BANDARA INTERNASIONAL

KEMENHUB RASIONALISASIKAN STATUS BANDARA INTERNASIONAL

Jakarta, JaringBisnis. Untuk merasionalisasikan status bandara internasional, Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional. Keputusan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 2 April 2024 lalu.

Dengan demikian, ditetapkan hanya ada 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional. “Keputusan Menteri Nomor 31/2004 ini bertujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi, dengan bandara sebagai hub (pengumpan –red) internasional di negara sendiri,” kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan di Jakarta, Jumat (26/4).

Diketahui, beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. Bahkan, bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, dan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Hal ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien.

BACA JUGA  WARNA DAN GRAFIS BARU R15 CONECTED SERIES, MAKIN SPORTY DAN RACY

“Selama ini sebagian besar bandara internasional kita hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” kata Adita.

Adita mencontohkan, beberapa negara juga telah melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Misalnya, India dengan jumlah penduduk 1,42 milyar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 adalah:

1.Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2.Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara

3.Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat

4.Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

BACA JUGA  PEMERINTAH MULAI SALURKAN RP200 TRILIUN UNTUK LIMA BANK

5.Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau

6.Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

7.Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

8.Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

9.Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

10.Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

11.Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

12.Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB

13.Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

14.Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

15.Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

16.Bandara Sentani, Jayapura, Papua

17.Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT. (JB/02/GlG)

Kontingen BMX Star Jakarta berangkat menuju luar negeri

Share:

Related Post